Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima satu berkas laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di daerah Sumatera Utara (Sumut).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke bagian persuratan KPK oleh masyarakat Sumut.
"Iya, benar KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," ujar Ali di gedung KPK, Selasa (18/2/2020).
Hanya saja, Ali tidak membeberkan nama pelapor maupun terlapor. Hal itu lantaran sudah bagian dari prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Terancam Pasal Perintangan, KPK Ultimatum Pengacara Beberkan Lokasi Nurhadi
"Saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," ujar Ali.
Sebelumnya, dari sejumlah pemberitaan bahwa Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah dilaporkan oleh warga Sumut ke KPK terkait persoalan lahan. Edy dianggap telah menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II.
Dilain kesempatan, menanggapi laporan itu, mantan Ketua Umum PSSI juga berencana akan melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik atas dirinya.
Nama-nama selain Edy yang turut dilaporkan yakni, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Untuk para pelapor mereka enam orang warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk yang diwakili kuasa hukumnya Hamdani Harahap.
Baca Juga: Kasus Supriyono, KPK Geledah Kantor DPRD Tulungagung dan Sita Dokumen