Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa parlemen memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memperbaiki draft omnibus law RUU Cipta Kerja, seiring ditemukannya Pasal 170 yang diklaim terjadi salah ketik.
Dasco berujar kesempatan untuk memperbaiki draf tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah saat menggelar rapat bersama DPR untuk membahas draf RUU terkait.
"Dalam draft itu kan ada kesalahan ketikan. Oleh karena itu nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut. Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu lah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk mereview draf tersebut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Untuk diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja kembali menuai polemik. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 170 menyebutkan bahwa pemerintah pusat memungkinan mengubah ketentuan undang-undang dengan menggunakan peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga: Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik
Terkait isi yang tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa PP tidak dapat mengubah undang-undang. Sebab, berdasarkan tingkatannya, PP berada di bawah UU, sehingga otomatis tidak bisa mengubah peraturan yang berada di atasnya.
"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah UU. Itu tata urutan perundang-undangan begitu," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Pernyataan Azis itu ia sampaikan usai melihat langsung isi Pasal 170 pada draf RUU Cipta Kerja.
Meski demikian, politikus Partai Golkar itu enggan menyebutkan jika draf RUU yang menjadi inisiatif pemerintah itu salah. Ia mengklaim hanya terjadi kesalahan ketik di dalam pasal yang menjadi polemik tersebut.
"Saya enggak bisa bilang salah. Mungkin salah ketik, ya bisa saja kan (salah ketik). Itu kan usulan, progresif. Hukum itu kan bersifat progresif tapi ada pakem-pakem filosofi hukum yang tidak bisa ditabrak," kata Azis.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Salah Ketik, Menkumham: Tidak Bisa PP Melawan UU
Nantinya, kata dia, DPR baru akan membahas dan mengkonfirmasi terkait pasal-pasal yang menuai kontroversi itu ke pemerintah jika sudah masuk dalam pembahasan.
"Nanti. Kan nanti dalam pembahasan saja. Dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten. Masih dimungkinkan dilakukan perubahan," ujar Azis.