Sejumlah 78 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi awak kapal di Diamond Princess dinyatakan seluruhnya negatif Covid-19. Akan tetapi mereka tetap ikut dikarantina selama 14 hari sesuai regulasi otoritas pemerintah Jepang.
"Alhamdulillah, WNI kita negatif semua tidak ada yang terinfeksi, tapi harus tetap dikarantina karena kebijakan dari otoritas Jepang seperti itu," kata Achmad Yurianto, Sekretaris Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan saat ditemui di Gedung Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Yuri, sapaannya, menyebut masih belum mengetahui apakah nantinya usai karantina 78 WNI tersebut akan langsung kembali ke tanah air. Berdasarkan info yang ia terima dari KBRI Jepang, masalah ini cukup sensitif karena berkaitan dengan kesinambungan terhadap kontrak kerja dengan perusahaan kapal pesiar tersebut.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, menurut informasi dari otoritas Jepang, masa karantina tersebut akan berakhir pada tanggal 19 Februari 2020 mendatang.
Baca Juga: Takut Wabah Corona, Perayaan HUT Kaisar Jepang Batal
"Mengenai masalah observasi, menurut informasi dari otoritas Jepang, masa karantina ini akan berakhir pada 19 Februari. Jadi sekarang adalah 17 Februari, yang berarti akan ada dua hari lagi, setelah itu akan dilakukan pengecekan," kata Retno di Kantor Presiden, Senin (17/2/2020). (Antara)