Komnas HAM Sebut Pernyataan Moeldoko Soal Paniai Termasuk Politis

Selasa, 18 Februari 2020 | 00:10 WIB
Komnas HAM Sebut Pernyataan Moeldoko Soal Paniai Termasuk Politis
Kepala KSP Moeldoko. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut kalau peristiwa berdarah Paniai bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Menanggapi itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai pernyataan Moeldoko hanya sebatas politis.

Choirul menuturkan bahwa kasus penyerangan warga sipil yang terjadi di Paniai, Papua termasuk ke dalam proses penegakan hukum. Maka seharusnya yang bisa memberikan komentar terkait peristiwa Paniai itu yang memiliki jalur tegak lurus dengan penegakan hukum semisal Kejaksaan Agung.

Apabila Moeldoko memberikan pernyataan tersebut maka menurutnya hanya sebatas pernyataan politik.

"Siapapun yang mengatakan bahwa kasus Paniai bukan pelanggaran HAM berat, sepanjang bukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dan bukan dengan SP3, maka semua statement itu adalah statement politik dan harusnya tidak boleh," kata Choirul di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: Kecam Mahfud MD, Tapol Papua Sematkan Kata Sampah di Tubuh saat Sidang

Menurutnya yang berhak mengeluarkan pernyataan itu semisal Jaksa Agung apabila yang bersangkutan mengeluarkan surat penghentian, penyidikan dan penuntutan (SP3) tentu diperbolehkan. Kalau sudah ada pernyataan di luar yang berwenang justru menurutnya akan semakin ruwet.

"Kalau ini dicampur aduk, jadinya ya kita ruwet terus. Potensi impunitas akan terjadi kalau ini dicampuradukkan," ujarnya.

Apalagi kata dia, kalau Moeldoko menyebut tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa berdarah Pania, Choirul menilai hal tersebut mengarah menjadi dua dimensi. Dimensi yang pertama yakni adanya penegakan hukum di luar Komnas HAM.

"Menjadikan penegak hukum di luar Komnas HAM di bawah tekanan dan itu buruk dalam konteks negara hukum," ucapnya.

Kemudian dimensi yang kedua dikhawatirkan akan mendapatkan respon negatif yang mengarah kepada adanya intervensi.

Baca Juga: 6 Tahanan Politik Papua Kecam Pernyataan Mahfud MD soal Dokumen Sampah

"Makanya menurut kami, karena ini penegakan hukum, selesaikanlah dengan penegakan hukum. Enggak boleh dengan statement-statement yang lain," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI