Paniai Berdarah Jadi Pelanggaran HAM Berat, Moeldoko: Tak Tersistematis

Senin, 17 Februari 2020 | 22:54 WIB
Paniai Berdarah Jadi Pelanggaran HAM Berat, Moeldoko: Tak Tersistematis
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkas penyelidikan itu sudah dikirim kepada Jaksa Agung selaku penyidik pada tanggal 11 Februari 2020. Komnas HAM berharap kasus ini segera dapat berproses ke Pengadilan.

"Kami berharap segera ada proses sampai ke Pengadilan, harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan.”

Paniai berdarah

Untuk diketahui, 7 – 8 Desember 2014, aksi represif aparat membuat 4 Papua meninggal dunia dan 11 lainnya luka tembak.

Baca Juga: Resmi! Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Paniai Berdarah

Peristiwa berdarah itu terjadi mulai pukul 20.00 waktu Papua di Pondok Natal, KM 4 Jalan Poros Madi – Enarotali, Distrik Paniai Timur.

Sejumlah anak ditembaki oleh orang tak dikenal. Salah satu korban bernama Yulianus Yeimo. Tanggal 8 Desember, saat hari masih pagi, terjadi aksi blokade jalan utama Madi – Enarotali KM4 oleh warga sebagai bentuk protes penembakan aparat.

Warga lantas menggelar aksi ke lapangan Karel Gobay dan menggelar tarian adat serta melempar batu ke markas Koramil paniai Timur, yang mereka duga sebagai dalang penembakan.

Oleh TNI, aksi massa itu dibalas dengan tindakan represif.

Baca Juga: Anggota DPRD Paniai Ingin Papua Merdeka, Istana: No Way, NKRI Harga Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI