Berkas penyelidikan itu sudah dikirim kepada Jaksa Agung selaku penyidik pada tanggal 11 Februari 2020. Komnas HAM berharap kasus ini segera dapat berproses ke Pengadilan.
"Kami berharap segera ada proses sampai ke Pengadilan, harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan.”
Untuk diketahui, 7 – 8 Desember 2014, aksi represif aparat membuat 4 Papua meninggal dunia dan 11 lainnya luka tembak.
Baca Juga: Resmi! Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Paniai Berdarah
Peristiwa berdarah itu terjadi mulai pukul 20.00 waktu Papua di Pondok Natal, KM 4 Jalan Poros Madi – Enarotali, Distrik Paniai Timur.
Sejumlah anak ditembaki oleh orang tak dikenal. Salah satu korban bernama Yulianus Yeimo. Tanggal 8 Desember, saat hari masih pagi, terjadi aksi blokade jalan utama Madi – Enarotali KM4 oleh warga sebagai bentuk protes penembakan aparat.
Warga lantas menggelar aksi ke lapangan Karel Gobay dan menggelar tarian adat serta melempar batu ke markas Koramil paniai Timur, yang mereka duga sebagai dalang penembakan.
Oleh TNI, aksi massa itu dibalas dengan tindakan represif.
Baca Juga: Anggota DPRD Paniai Ingin Papua Merdeka, Istana: No Way, NKRI Harga Mati