Dalam sidang itu, sempat dipaparkan hasil penyelidikan tim adhoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripuma peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Ketua tim adhoc penyelidikan berat HAM peristiwa Paniai, yakni Choirul Anam menuturkan, peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.
"Unsur pembunuhan sistematis atau meluas dan ditujukan kepada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," ujar Choirul.
Baca Juga: Resmi! Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Paniai Berdarah
Selain anggota TNI, tim penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.
"Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri," tuturnya.
Perintangan proses hukum
Selain itu, anggota tim penyelidik lainnya yakni Munafrizal Manan mengatakan, menemukan indikasi obstruction of justice atau perintangan proses hukum dalam penanganan kasus Paniai.
Obstruction of justice itu dianggap mengakibatkan kaburnya fakta peristiwa dan memperlambat proses penegakan hukum.
Baca Juga: Anggota DPRD Paniai Ingin Papua Merdeka, Istana: No Way, NKRI Harga Mati
"Obstruction of justice penting untuk tetap disebutkan sebagi fakta walau tidak harus dikaitkan dengan adanya sistematis atau meluas. Ini bertujuan agar mendapat perhatian oleh penegak hukum untuk bekerja profesional dan menegakkan keadilan, bukan yang lain," kata Munafrizal.