Suara.com - Komnas HAM RI memutuskan peristiwa penembakan di Paniai, Papua termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
Namun, Kepala Staf Presiden Moeldoko menilai peristiwa itu harus diamati secara seksama.
Moeldoko menjelaskan, apa yang terjadi di Pania, Papua tersebut merupakan kejadian tiba-tiba. Karenanya, tindakan yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga sipil pun disebutkannya bukan tindakan tersistematis.
"Perlu dilihatlah yang benar. Paniai itu sebuah kejadian yang tiba-tiba. Harus dilihat baik itu karena tidak ada kejadian terstruktur, sistematis. Enggak ada. Tidak ada perintah dari atas," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Baca Juga: Resmi! Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Paniai Berdarah
Moeldoko menekankan, saat itu aparat keamanan setempat kaget ketika diserang oleh warga sipil, sehingga tidak ada upaya terencana untuk melakukan perlawanan.
"Jadi supaya dilihatnya dengan cermat, jangan sampai nanti membuat kesimpulan yang tidak tepat," kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM RI memastikan peristiwa penembakan di Paniai, Papua pada 2014 termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian, peristiwa pembantaian rakyat Papua di Paniai, Desember 2014 itu adalah pelanggaran HAM berat pertama pada era kekuasaan Presiden Jokowi.
Komnas HAM berharap, peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Baca Juga: Anggota DPRD Paniai Ingin Papua Merdeka, Istana: No Way, NKRI Harga Mati
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.