Kecam Mahfud MD, Tapol Papua Sematkan Kata Sampah di Tubuh saat Sidang

Senin, 17 Februari 2020 | 22:47 WIB
Kecam Mahfud MD, Tapol Papua Sematkan Kata Sampah di Tubuh saat Sidang
Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait membubuhkan tulisan “Sampah” pada tubuh mereka, saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau tidak ada jawaban komprehensif terhadap persoalan di Papua, ya Jokowi dan pemerintah cuma mengobati masalah dengan obat yang salah justru tambah memperparah. Sakitnya apa, obatnya apa, jadi komplikasi penyakitnya," tegas Surya.

Untuk diketahui, dokumen yang diberikan Veronika Koman dan BEM UI ke pemerintah memuat nama dan lokasi 57 tahanan politik Papua yang dikenakan pasal makar, yang saat ini sedang ditahan di tujuh kota di Indonesia.

Dokumen itu juga berisi nama beserta umur dari 243 korban sipil yang telah meninggal selama operasi militer di Nduga sejak Desember 2018, baik karena terbunuh oleh aparat keamanan maupun karena sakit dan kelaparan dalam pengungsian.

Baca Juga: 6 Tahanan Politik Papua Kecam Pernyataan Mahfud MD soal Dokumen Sampah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI