Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Tulungagung, Jalan RA Kartini, Jawa Timur, pada Senin (17/2/2020). Penggeledahan bahkan berlangsung hingga malam.
Terkait itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum dapat membeberkan sejumlah ruangan yang digeledah di Kantor DPRD Tulungagung tersebut.
"Iya, hari ini, penyidik KPK melakukan penggeldahan di Kantor DPRD Tulungagung, dan sampai malam ini masih dalam proses penggeledahan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Dalam penggeledahan itu Ali mengatakan tim sudah menyita sejumlah dokumen. Namun, Ali lagi-lagi belum mau membeberkan lebih detil terkait dokumen yang diamankan.
"Ada beberapa dokumen yang diamankan, tetapi karena masih berjalan kami belum bisa sampaikan detil dokumen apa, dan sejauh mana dokumen yang didapatkan," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Tunggu Hasil Investigasi Kemenkumham Soal Delay Time Harun Masiku
Ia menjelaskan penggeledahan yang dilakuan kali ini untuk merampungkan berkas penyidikan eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono yang sudah di jerat KPK.
Untuk diketahui, dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan itu, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.
Baca Juga: Berhadiah iPhone 11, KPK Tak Tersindir Sayembara Cari Buronan Harun Masiku
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.