Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya pada Polri terkait laporan palsu yang dilakukan politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung soal penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Diketahui, Dewi Tanjung telah dilaporkan tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya.
"Terkait dengan mas Novel Baswedan, di mana kami mendapatkan informasi bahwa Polri sedang menelusuri lebih lanjut terkait kasus laporan dari Yasri Yudha. Kami tahu terhadap Dewi Tanjung mengenai dugaan tindak pidana pengaduan palsu terhadap pegawai KPK Novel Baswedan, dimana yang dimaksud pasal 220 KUHP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Ali menuturkan, berdasarkan informasi yang didapat dari Novel kalau laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan.
Baca Juga: Jemput Paksa Kiai Cabul Jombang Gagal, Polisi: Ada yang Sengaja Bikin Keruh
"Dari surat yang diterima oleh mas Novel, saat ini laporan tersebut sudah dalam proses tahap penyelidikan, tentunya laporan tersebut membuktikan bahwa adanya upaya-upaya untuk mendeskripsikan terhadap Novel Baswedan dengan tuduhan merekayasa," ujar Ali.
Terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel, kekinian polri telah menetapkan dua eks anggotanya sebagai tersangka. Sehingga tuduhan Dewi Tanjung yang menyebut kasus penyiraman air keras rekasaya terbantah.
"Bahwa saat ini pihak polri sudah menetapkan dua orang tersangka yang terduga sebagai pelaku yang melakukan penyiraman terhadal Novel Baswedan," kata Ali.
Ia kemudian mengimbau pada masyarakat agar tak melakukan hal-hal yang memunculkan isu hoaks soal Novel terkait proses perkara yang tengah berjalan di Polri.
"Bisa dijadikan pelajaran bagi siapapun yang memunculkan isu-isu yang tidak benar, isu-isu hoaks. Dan pelaporan palsu tentu dapat ditindaklanjuti sebagai pelajaran agar siapapun tidak melakukan hal demikian," ungkap Ali.
Baca Juga: Nekat Bawa Alat Isap Sabu ke Markas Polisi, 2 Pria Asal Ambon Dibekuk
"Kemudian KPK juga berharap pada polri untuk mengusut tuntas laporan tersebut," Ali menambahkan
Selain itu kata dia, Novel telah mendapatkan panggilan Polri atas laporan balik yang dilakukan Yudha Yahya terhadap Dewi Tanjung.
Namun ia menyebut kemungkinan besar Novel tidak bisa hadir karena masih menjalani penyembuhan mata kirinya.
"Mas Novel sendiri telah mendapatkan undangan untuk hadir mengklarifikasi pada hari Rabu 19 Februari, namun saat ini kondisi kesehatan mas Novel tidak memungkinkan karena kondisi matanya sedang radang, kemarin juga kami sampaikan kondisinya, jadi memang belum bisa memenuhi undangan dari Polri untuk mengklarifikasi laporan dari Yuda," tutup Ali
Dilaporkan
Sebelumnya Novel dilaporkan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras. Alasan Dewi melaporkan Novel karena kasus penyiraman air keras dianggap tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTVdia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dewi mencurigai adanya rekayasa di balik penyerangan tersebut. Novel disebut sebagai sosok yang merekayasa insiden yang dialaminya.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata dia.