Suara.com - Presiden Joko Widodo mengharapkan agar pembahasan omnibus law dapat dilakukan dalam 100 hari kerja usai draf diserahkan ke parlemen. Namun, DPR yang baru menerima draf RUU Cipta Kerja pada pekan lalu tampaknya enggan buru-buru untuk melakukan pembahasan.
Hal ini dikarenakan masa persidangan II DPR tahun ini akan segera berakhir pada 27 Februari yang kemudian disusul dengan masa reses hingga 22 Maret 2020.
"Rasa-rasanya untuk pembahasan itu tidak mungkin di masa persidangan ini, kecuali ada penugasan dari pimpinan berdasarkan bamus (badan musyawarah) bahwa ada keinginan untuk membahas ini di dalam masa reses," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
"Boleh itu dimungkinkan, tapi sampai hari ini pembicaraan hal itu belum ada, apalagi belum ditentukan akan di mana yang akan dibahas," Supratman menambahkan.
Baca Juga: Amnesty Internasional Kecam Sikap Jokowi yang Tak Prioritaskan HAM
Diketahui, hingga kini RUU Cipta Kerja masih berada di Kesekjenan dalam proses administrasi. Nantinya draf itu akan dibawa ke rapat pimpinan, bamus, baru kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Supratman sendiri mengatakan bahwa Baleg DPR siap jika pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja diserahka. Ke mereka dibanding lewat alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Namun, kata Supratman, Baleg menunggu terlebih dahulu keputusan yang bakal diambil.
"Kalau siap atau tidak siap pasti Baleg siap. Tapi kan kita harus ikuti mekanismenya karena keputusan pimpinan itupun harus dirapatkan dalam tingkat bamus nanti. Bamus lah nanti yang akan menentukan dan mengalokasikan ke alat kelengkapan mana yang harus dibahas, apakah di komisi, di baleg atau di pansus," ujar Supratman.
"Oleh katena itu menurut saya kita menunggu dulu rapat bamusnya setelah rapat paripurna digelar untuk kemudian akan dilanjutkan dengan penyerahan naskah akademik dan draf RUU-nya ke masing-masing fraksi. Karena nanti kan kapan akan dibahas tergantung fraksi maupun, fraksi-fraksi itu menyerahkan ke alat kelengkapan dewan yang akan membahas," tandasnya.
Baca Juga: Tapol Papua soal Dokumen Veronika Koman: Jokowi Berikan Obat yang Salah