Sebut Omnibus Law Bisa Bikin Repot, Fahri Hamzah: Nanti Jadi Kacau

Senin, 17 Februari 2020 | 21:00 WIB
Sebut Omnibus Law Bisa Bikin Repot, Fahri Hamzah: Nanti Jadi Kacau
Penggagas Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memandang omnibus law, yang salah satunya RUU Cipta Kerja tidak perlu untuk diadakan. Satu alasannya, karena Indonesia belum terbiasa membentuk aturan tersebut.

"Enggak perlu repot. Kita enggak biasa bikin begini-begini. Nanti jadi kacau," kata Fahri di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Pembahasan tersebut nantinya akan dilakukan pemerintah dengan DPR. Namun Fahri tidak membayangkan betapa sulitnya pemerintah maupun parlemen dalam mensosialisasikan aturan yang terbilang baru itu.

Ketimbang omnibus, Fahri justru menyarankan Jokowi bisa melakukan sinkronisasi aturan-aturan terkait secara mandiri melalui kewenangannya sebagai presiden.

Baca Juga: DPR RI akan Panggil Anies dan PT Jakpro Terkait Polemik Revitalisasi TIM

"Kalau saya ya, mendingan Presiden gunakan presidensialismenya untuk mensinkronisasi semua aturan teknis yang ada masalah. Panggil semua stakeholder-nya selesai, selesaikan secara sepihak di eksekutif," kata Fahri.

"Masuk ke DPR nanti lihat saja, nanti kalau ada sosialisasi segala macem, ini kan bukan undang-undang amandemen ini kan undang-undang baru yang menerobos banyak undang-undang. Ini kan harus memakai tahap sosialisasi," sambungnya.

Belum lagi, kata dia, soal peneriman undang-undang tersebut di segala elemen masyatakat. Fahri berujar bukannya hal yang tidak mungkin bila nantinya elemen masyarakat banyak melakukan judusial review terhadap omnbius law dan hal tersebut berpotensi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kalau enggak mau makai tahap sosialisasi dalam undang-undang tata cara pembuatan undang-undnag enggak dilampaui ini di-judicial review bisa-bisa dibatalkan total oleh MK, kan enggak boleh," katanya.

"Sekali lagi ini bukan open legal policy, ini adalah undang-undang yang berpotensi dianggap oleh publik dan oleh konstitusi merampas hak-hak publik, hak-hak rakyat, karena itu berpotensi juga dibatalkan secara keseluruhan oleh MK," Fahri menambahkan.

Baca Juga: Seniman Mengadu ke DPR soal Revitalisasi TIM: Anies Budek, Gak Mau Dengar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI