Teteskan Lilin saat Bersetubuh Bakal Diciduk, Pemerintah Akan Larang BDSM

Senin, 17 Februari 2020 | 18:24 WIB
Teteskan Lilin saat Bersetubuh Bakal Diciduk, Pemerintah Akan Larang BDSM
Ilustrasi BDSM.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (2020).

Dalam salah satu pasal yang diajukan, pemerintah akan melarang praktik Bondage, Discipline, Domination, Submission, Sadism dan Masacochism (BDSM).

Untuk diketahui, BDSM adalah singkatan dari perbudakan, dominasi, penyerahan diri, sadisme, sadomasokisme.

Pada praktiknya, terdapat orang yang berkecenderungan melakukan aksi sadistik dalam berhubungan intim seperti meneteskan cairan lilin ke pasangannya.

Baca Juga: Ekspresi Ahok saat Bercerita Kisah Hidupnya Selama di Tahanan Brimob

BDSM juga merujuk pada khayalan-khayalan seksual yang dinilai membahayakn.

Baca selengkapnya di artikel "Penelitian: Fantasi Seksual Tingkatkan Kualitas Hubungan Pasangan", https://tirto.id/dcAw

Draf RUU Ketahanan Keluarga tersebut bocor ke media sosial. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa pasangan yang melakukan BDSM akan diciduk oleh aparat dan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi.

Dari penelusuran Suara.com, Senin (17/2/2020), dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut mengizinkan pemerintah untuk menangani masalah krisis keluarga. Hal itu tertuang dalam pasal 85.

"Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (3) huruf f berupa: rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikologis, bimbingan rohani dan/atau rehabilitasi medis."

Baca Juga: Maruf Jeblok Versi Survei, Fahri Hamzah: Wapres Memang Cuma Jadi Ban Serep

Pasal 85 tersebut kemudian dijabarkan kembali dalam dua pasal selanjutnya yakni pasal 86 dan 87.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI