Saksi dari JPU Ditolak, Sidang Lanjutan Tapol Papua Surya Anta Cs Ditunda

Senin, 17 Februari 2020 | 17:46 WIB
Saksi dari JPU Ditolak, Sidang Lanjutan Tapol Papua Surya Anta Cs Ditunda
Sidang lanjutan 6 tahanan politik Papua pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Surya Anta cs terpaksa ditunda. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan 6 tahanan politik Papua pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Surya Anta cs terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat secara hukum untuk bersaksi.

Enam terdakwa tapol Papua itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Issay Wenda.

"Karena ketiga saksi tidak memenuhi syarat formil maka sidang harus ditunda," kata Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu seraya mengetuk palu di PN Jakpus, Senin (17/2/2020).

Dalam sidang yang baru dimulai pukul 16.30 WIB itu terpaksa ditunda karena Kuasa Hukum Tapol Papua mengajukan keberatan atas ketiga saksi yang diajukan JPU, ketiga saksi tersebut ternyata telah menonton secara langsung dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Gempa 5,8 SR Guncang Laut Seram, Terasa Hingga Papua

"Jadi karena ketiga orang ini pada minggu lalu pernah hadir dan mendengar semua keterangan dari saksi sebelumnya, maka kredibilitas dan objektivitas dia dalam persidangan ini patut dipertanyakan, ditakutkan dia akan memberikan keterangan yang mendukung saksi sebelumnya, jadi akan membuat proses persidangan nanti tidak objektif," kata Kuasa Hukum Tapol Papua, Tigor Hutapea.

Adapun ketiga saksi yang dilarang tersebut antara lain; Kemulyana, Andi Prasetyo, dan Elvin Jhonatan. Ketiganya merupakan anggota kepolisian.

Oleh sebab itu, sidang pemeriksaan saksi dari JPU baru akan kembali digelar pada Kamis, (20/2/2020) pukul 10.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI