Suara.com - Diskotek Black Owl di kawasan Pluit, Jakarta Utara terancam ditutup Pemprov DKI setelah belasan pengunjung diskotek itu dinyatakan positif narkoba saat polisi melakukan razia diskotek tersebut.
Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak asal menutup tempat hiburan malam tersebut.
Prasetio mengatakan penutupan yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan narkoba harus diperhatikan dengan lebih teliti. Pasalnya, pengguna narkoba di tempat hiburan malam itu tidak pasti menggunakannya di lokasi.
"Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai (narkoba) di luar masuk ke situ," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2/2020).
Baca Juga: Survei Sebut Ahok Lebih Baik, PDIP: Anies 2 Tahun Gak Kerja Apa-apa
Selain itu, Anies disebutnya menabrak aturan karena menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Padahal, Prasetio menyebut ada aturan lebih tinggi soal usaha hiburan malam, yakni Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.
"Pendapatan kami kan besar sekali, bukannya pro narkoba ya. Perda itu dibaliknya ada Pergub, dibuat Pergub yang kami sendiri enggak tahu. Kalau kaya gini ngapain buat Perda begitu lah tadi," kata dia.
Ia sendiri mengaku mendukung adanya penutupan jika memang ada keterlibatan manajemen diskotek dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, jika tidak terbukti, penutupan hanya merugikan manajemen.
"Kan enggak boleh, itu diskriminasi. Kalo kayak gitu nanti setiap ada omongan tempat hiburan dihantam akibtanya apa, tidak ada ekonomi bergerak di Jakarta," tuturnya.
Baca Juga: Polemik Revitalisasi TIM, DPR RI Akan Panggil Anies dan PT Jakpro
Karena itu, ia meminta agar Anies tidak asal menutup diskotek. Jakarta selaku kawasan khusus, memiliki aturan sendiri.