Siswi Sekolah Dibekuk Polisi, Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 17 Februari 2020 | 17:14 WIB
Siswi Sekolah Dibekuk Polisi, Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat digegerkan oleh penemuan mayat bayi laki-laki yang diduga hasil hubungan sedarah.

Kapolres Pasaman Ajun Komisaris Besar Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi yang baru berumur hitungan hari itu ditemukan warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2) akhir pekan lalu.

"Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi. Mayat bayi itu ditemukan tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Mendapati kondisi itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian," terang AKP Lazuardi seperti diberitakan Covesia.com—jaringan Suara.com, Senin (17/2/2020).

Seusai mendapati laporan masyarakat, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Efek Perkawinan Sedarah, 86 Harimau yang Disita dari Kuil Thailand Mati

Dari semua upaya itu, polisi berhasil menangap SHF (18) warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, yang merupakan orangtua bayi malang tersebut.

“SHF ditangkap di nagari Senin dini hari,” kata dia.

Tersangka, kata dia, ditangkap dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, persisnya depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman.

"Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/A/II/2020/Spk-T Res Psm,  tgl 16-2-2020 dan Surat Perintah Penangkapan nomor : 05/II/2020/Reskrim, tgl 17-2-2020," katanya.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku hamil karena berhubungan dengan adik kandungnya sendiri berinisial IK (13) sekitar bulan Juli – Agustus 2019.

Baca Juga: Nekat Nikah Sedarah, Ini 5 Penyakit yang Mengintai Keturunannya Kelak

"Kemudian pada hari Jumat (14/2) sekira 14.00 WIB, tersangka merasa sakit perut mau buang air besar. Tersangka pergi ke kolam dekat rumahnya dan jongkok di atas batang kelapa yang tumbang. Namun saat buang air besar, ternyata tersangka melahirkan seorang anak laki-laki," katanya.

Namun, menurut pengakuan tersangka, saat anak tersebut lahir sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Kemudian tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak sekira 80 meter dari rumah atau tempat tersangka buang air besar. Sebelum kemudian mayat bayi ditemukan warga Syafriandi sekitar pukul 16.00 WIB, (16/2/2020) kemarin," kata dia.

Untuk kepastian penyebab kematian korban, polisi masih menunggu hasil autopsi di Rumah Sakit setempat.

"Sedangkan untuk tersangka diancam dengan pidana kekerasan terhadap anak  menyebabkan kematian Pasal 80 ayat (3),(4) UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua kandung korban, ancaman di tambah 1/3 dari hukuman itu.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI