Siswi Sekolah Dibekuk Polisi, Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 17 Februari 2020 | 17:14 WIB
Siswi Sekolah Dibekuk Polisi, Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, menurut pengakuan tersangka, saat anak tersebut lahir sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Kemudian tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak sekira 80 meter dari rumah atau tempat tersangka buang air besar. Sebelum kemudian mayat bayi ditemukan warga Syafriandi sekitar pukul 16.00 WIB, (16/2/2020) kemarin," kata dia.

Untuk kepastian penyebab kematian korban, polisi masih menunggu hasil autopsi di Rumah Sakit setempat.

"Sedangkan untuk tersangka diancam dengan pidana kekerasan terhadap anak  menyebabkan kematian Pasal 80 ayat (3),(4) UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua kandung korban, ancaman di tambah 1/3 dari hukuman itu.”

Baca Juga: Efek Perkawinan Sedarah, 86 Harimau yang Disita dari Kuil Thailand Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI