Sementara itu, tersangka RM merupakan residivis dengan kasus serupa dan memiliki peran mempromosikan praktik aborsi ilegal Paseban melalui website. Sedangkan tersangka S merupakan karyawan klinik aborsi ilegal Paseban.
Dari penyidikan kasus ini, klinik yang sudah beroperasi sejak 2018 itu pernah menangani sebanyak 1632 pasien dan telah membunuh sebanyak 903 janin bayi.
Para tersangka memasarkan praktik aborsi itu melalui media sosial.
Baca Juga: Gugurkan 900 Janin, Begini Penampakan Klinik Aborsi di Paseban