Suara.com - Kemenkumham RI akan menyampaikan temuannya soal delay time terkait simpang siur soal kepulangan Caleg PDIP Harun Masiku dari Singapura.
Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan ikut campur mengenai tim investigasi tersebut.
"Bahwa pendalaman oleh tim investigasi mengenai delay time tersebut, saya kira sepenuhnya menjadi wilayah kewenangan Kemenkumham," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).
Meski demkikian, Ali menyebut pencarian terhadap buronan Harun Maskiku bakal terus dilakukan KPK dan Polri. Namun, pihaknya juga mau mendengar hasil temuan investigasi bentukan Menkumham Yasonna H. Laoly
Baca Juga: KPK: Status Buronan Nurhadi Tak Berlebihan
"Terkait pengaruhnya terhadap upaya pencarian tersangka HAR (Harun) yang saat ini terus sedang dilakukan KPK bersama Polri, tentu kami tunggu lebih dahulu hasil pemeriksaan tim mengenai “ delay time” tersebut," tutup Ali.
Sebelumnya, Menteri Yasonna mengatakan hasil temuan itu akan segera disampaikan ke publik. Namun, politikus PDI Perjuangan itu tidak menerangkan secara detal kapan hasilnya akan disampaikan.
"Dalam waktu dekat akan kami laporkan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Meski tak menyebut secara pasti kapan waktu hasil temuan itu diungkap ke publik, Yasonna menegaskan bahwa tim independen sudah diberikan batas waktu, yakni 30 hari usai dibentuk.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Kembalikan Duit Suap 15 Ribu Dolar Singapura ke KPK