Tamu Diskotek Black Owl Pakai Narkoba dari Luar, Ada yang Positif Heroin

Senin, 17 Februari 2020 | 15:23 WIB
Tamu Diskotek Black Owl Pakai Narkoba dari Luar, Ada yang Positif Heroin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pasal 54 ayat (1) mengatakan setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Kalau manajemen terlibat ya kita tutup. Baik itu pembiaran atau penjualan oleh orang dalam," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Minggu (17/2/2020).

Baca Juga: Pengunjungnya Gunakan Narkoba, Diskotek Black Owl Terancam Ditutup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI