KPK Ultimatum Pihak yang Coba Sembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi

Senin, 17 Februari 2020 | 14:23 WIB
KPK Ultimatum Pihak yang Coba Sembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, tidak hanya Harun Masiku yang masuk status buronan KPK. Ada juga nama eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus suap.

Ghufron tak menampik bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan memberikan informasi kepada KPK bila memang melihat atau mengetahui dua buronan tersebut.

"Selama ini KPK telah berupaya dan akan terus berupaya membawa keduanya untuk diproses secara hukum. Kalau masyarakat turut serta kami yakin keduanya akan segera ditemukan," kata Ghufron saat dihubungi, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: Sudah Lama Buron, KPK Akhirnya Bentuk Tim Khusus Mencari Harun Masiku

Karena itu, ia juga mengultimatum, bila memang ada pihak - pihak yang mencoba menyembunyikan tersangka buronan KPK, maka piahknya tak segan untuk mengambil langkah hukum. Sebab hal itu sebagai upaya perintangan penyidikan dan dikenakan pasal 21 yang tercantum dalam UU Tipikor.

"Bahkan, kalau ada pihak yang menyembunyikan (buronan KPK), kepada mereka kami juga akan ambil langkah hukum," tegas Ghufron.

Untuk diketahui, Harun Masiku terjerat dalam kasus suap PAW anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.

Sedangkan, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono dan pemberi suap Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersangkut dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Baca Juga: Sudah Sebulan Caleg PDIP Harun Masiku Buron, KPK: Sabar Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI