Suara.com - Komisi X DPR RI berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, DPRD DKI, dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengklarifikasi proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang dilakukan oleh BUMD PT Jakpro.
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat antara Komisi X dengan Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, berdasarkan keluhan yang disampaikan seniman hari ini, mereka sepakat untuk memanggil Anies, DPRD DKI, dan PT Jakpro untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi TIM sebelum menemui titik terang.
"Komisi X mendukung upaya moratorium revitalisasi tim, komisi X akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan PT Jakpro," kata Syaiful Huda di Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Baca Juga: Seniman Mengadu ke DPR soal Revitalisasi TIM: Anies Budek, Gak Mau Dengar
Menurut Komisi X, seharusnya Anies tidak menerbitkan Pergub nomor 63 Tahun 2019, yang memberi kewenangan kepada BUMD Pemprov. DKI Jakarta, PT Jakpro untuk melakukan revitalisasi dan mengelola TIM.
"Mestinya ikon semacam TIM ini jangan sampai kejadian, ketika ada pemda ingin menjadi bagian dari revitalisasi diberikan kepada BUMD yang semangat nya adalah komersial," ujar dia.
Selain itu, Komisi X juga menyayangkan cara komunikasi Anies yang buruk terhadap seniman yang sudah puluhan tahun berkesenian di TIM.
"Secara prosedural ini cacat bagi proses demokrasi yang akan datang, karena demokrasi melibatkan siapapun terlebih seniman dan kebudayaan," ucap Syaiful.
Diketahui, revitalisasi TIM terus berlanjut hingga kini memasuki tahap II. Gedung Graha Bhakti Budaya dan Galeri Cipta III pun sudah diruntuhkan untuk dibangun.
Baca Juga: Program Revitalisasi TIM Terus Belanjut, Gedung Graha Bhakti Diruntuhkan
Rencananya, PT Jakpro akan membangun tempat tinggal seniman sebanyak 200 kamar yang disebut mereka sebagai Wisma Seni dari Lantai 8 sampai 14, di bawahnya akan ada ruang teater, perpustakaan, dan Pusat Dokumentasi HB Jassin.