Suara.com - Aktivis dan pengacara HAM Veronica Koman memberikan apresiasi terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia yang telah memberikan data tahanan politik (tapol) makar Papua kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Veronica melalui akun Twitter miliknya @veronicakoman. Ia berterima kasih kepada para mahasiswa yang telah berperan aktif dalam kasus tersebut.
"BEM Universitas Indonesia @BEMUI_Official berhasil menyerahkan data tapol makar Papua dan korban tewas Nduga ke Menkopolhukam pagi ini di UI. Terima kasih BEM UI!!" kata Veronica seperti dikutip Suara.com, Senin (17/2/2020).
Dalam data yang diserahkan oleh para mahasiswa tersebut, ada pula data empat mahasiswa yang menjadi tapol Papua. Mereka adalah Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Gombo, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay, serta dua mahasiswa USTJ yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Uropmain.
Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Dana BOS Tahap I Senilai Rp 9,8 Triliun
Dengan penyerahan data tersebut, Veronica menilai pemerintah tak bisa lagi berkelit. Sebab, pemerintah telah menerima langsung datanya.
"Tidak ada alasan pemerintah belum terima datanya. Menko berjanji akan menindaklanjuti data," ungkap Veronica.
Penyerahan data tapol tersebut merupakan bentuk sikap kritis para mahasiswa melihat adanya pengabaian pelanggaran HAM. Ia mengapresiasi langkah para mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI.
"Kalau yang di Australia kan diberikannya ke Presiden Jokowi, bukan Pak Menko. Lalu sebagai mahasiswa yang kritis melihat pemerintah mengabaikan informasi pelanggaran HAM, maka BEM UI menggeruduk Menko," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (10/2/2020), Veronica menyebut telah menyerahkan dokumen tapol Papua. Dokumen tersebut diserahkan kepada Jokowi melalui tim Veronica yang berada di Canberra.
Baca Juga: Viral di Medsos, Info Longsor di Tol Cipularang Ternyata Hoaks
Dokumen tersebut, kata Veronica, memuat nama dan lokasi 57 tahanan politik Papua yang dikenakan pasal makar, yang saat ini sedang ditahan di tujuh kota di Indonesia.