Diprotes Marga Masiku, ILC tvOne Bakal Dilaporkan ke Dewan Pers dan KPI

Senin, 17 Februari 2020 | 11:17 WIB
Diprotes Marga Masiku, ILC tvOne Bakal Dilaporkan ke Dewan Pers dan KPI
Karni Ilyas - (Instagram/@presidenilc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekelompok orang dari marga Masiku berencana melaporkan stasiun televisi swasta tvOne ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia jika tak kunjung meminta maaf atas tayangan program Indonesia Lawyer Club (ILC) yang tayang pada Selasa, (28/1/2020).

Salah satu orang yang menyatakan protes, Anselmus AR Masiku menjelaskan ILC yang pada saat itu mengangkat tema "Masiku, Lenyap Ditelan Angin" seharusnya tidak sembarangan mengangkat tema, sebab Masiku sebenarnya adalah marga dari Desa La'bo di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

"Tema ini dapat saja diframing, seolah mengatakan bahwa Masiku melakukan tindak pidana korupsi, nama Masiku bukanlah hanya digunakan oleh seorang bernama Harun Masiku, tetapi juga digunakan oleh banyak orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Harun Masiku, semua pengguna nama Masiku masih memiliki hubungan keluarga," kata Anselmus saat dihubungi, Senin (17/2/2020).

Atas dasar itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari itu meminta ILC untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga: Rocky Gerung Jarang Tampil di ILC TV One, Karni Ilyas Malah Bilang Begini

Jika tidak, mereka berniat melaporkan ILC ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

"Saya baru menyampaikannya via Twitter ILC, tapi sampai sekarang belum ada respon, nanti saya akan bersurat langsung ke tvOne, kalau tidak ada respons juga kami akan ke KPI dan Dewan Pers," ujarnya.

Bahkan, jika semua jalur itu sudah ditempuh namun tak ada respon yang positif, mereka berencana membawa ILC ke gugatan perdata di pengadilan.

"Kami tahu alurnya, kalau KPI, Dewan Pers tak juga menemukan solusi maka ya gugatan perdata," tegas Anselmus.

Adapun permintaan Anselmus adalah meminta ILC untuk membuat klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka di media nasional baik TV maupun media online sebanyak 7 hari berturut-turut.

Baca Juga: Banyak Diserang hingga Tak Hadir di ILC, Ini Jawaban Anies Baswedan

Diketahui, dalam program televisi berdurasi kurang lebih 4 jam yang dipandu presenter senior Karni Ilyas mengangkat tema "Masiku, Lenyap Ditelan Angin".

Disana ia mendatangkan beberapa narasumber untuk membahas polemik kasus suap PAW DPR oleh caleg PDIP Harun Masiku kepada eks-komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan melibatkan 3 tersangka lainnya yang ditangkap KPK, keberadaan Harus yang kini masih buron menjadi topik diskusi mereka.

Beberapa narasumber dalam ILC episode tersebut antara lain; Anggota Komisi III DPR F-Demokrat, Benny K Harman, Peneliti ICW Donal Fariz, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting, Politisi PDIP Adian Napitupulu, Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta, dan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI