Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut kondisi bangsa kekinian adalah masyarakat kurang bersatu. Kasus intoleransi antar umat beragama menjadi salah satu faktor yang dapat disebut sebagai gangguan berbangsa.
Belum lama ini, terjadi penolakan pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, kota Tanjungbalai, Karimun, Kepulauan Riau dan perusakan musala di Perumahan Agape, Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Mahfud menyebut, sikap intoleransi sebagai sikap takfiri atau sikap mengkafirkan orang lain.
"Saat ini, gangguan kita adalah kekurang bersatuan kita. Misalnya muncul gejala intoleransi, di mana orang yabg berbeda dianggap musuh. Kalau di dalam bahasa agama itu, menganggap orang yang berbeda adalah musuh adalah sikap taksiri," kata Mahfud di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia, Senin (17/2/2020).
Mahfud menerangkan, insiden semacam itu bukanlah gejala umum. Dia mengatakan, tindakan intoleransi adalah gangguan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Sebut Kasus Intoleransi Belum Tuntas, Putri Gus Dur Bilang Begini
"Dan ini sudah mulai muncul di dalam narasi-narasi pembicaraan tentang keyakinan, pembinaan rumah ibadah dan sebagainya. Itu bukan gejala umum, tapi gangguan-gangguan yang ada di tengah-tengah kita," sambungnya.
Lebih jauh, Mahfud menyebutkan jika ketidak adilan masih terjadi, maka proses menuju Indonesia Emas 2045 akan sulit dicapai. Pasalnya, kondisi masyarakat yang tidak bersama serta ketidakadilan menjadi faktor yang nantinya menghambat capaian tersebut
"Gangguan kedua adalah ketidakadilan. Kalau ketidakadilan terjadi, maka proses menuju Indonesia Emas 2045 itu akan sulit dicapai. Bersatu tidak, adil juga tidak," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk menindak pelaku intoleransi. Sebab, masih terjadi kasus intoleransi seperti pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, kota Tanjungbalai, Karimun, Kepulauan Riau dan perusakan musala di Perumahan Agape, Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Jokowi meminta Menkopolhukam Mahfud MD hingga Kapolri Jenderal Idham Azis ahar menjamin keberlangsungan kebebasan beragama. Untuk itu, dia meminta agar pelaku intoleransi diganjar dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Klaim Tak Bahas SKB, Mahfud Sebut Bahas Intoleransi Dengan PGI
"Tadi juga sudah saya perintahkan kepada Menkopolhukam, Kapolri, untuk menjamin terlaksananya kebebasan dalam beribadah dan menindak tegas kelompok-kelompok atau masyarakat yang mengganggu berjalannya sesuai dengan jaminan konstitusi yang saya sampaikan," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (12/2/2020) pekan lalu.