Suara.com - Temuan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam kembali terjadi. Kali ini, zat terlarang itu kedapatan dikonsumsi di diskotek Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Hal ini ditemukan saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia di klub malam Black Owl pada Sabtu (15/2/2020) dini hari. Hasilnya, 12 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Hidayat menyatakan diskotek Black Owl terancam ditutup. Sesuai aturan yang berlaku, empat hiburan malam yang terindikasi penyalahgunaan narkoba harus ditutup.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca Juga: Hindari Razia Narkoba, Dita Terjatuh dari Motor Lalu Ditinggal Kabur Suami
Pasal 54 ayat (1) mengatakan setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Kalau manajemen terlibat ya kita tutup. Baik itu pembiaran atau penjualan oleh orang dalam," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Minggu (17/2/2020).
Karena itu, ia mengaku sudah mendatangi klub malam itu. Tujuannya, memeriksa keterlibatan manajemen dalam kasus ini.
"Kemarin kami sudah ke sana, sambil juga kami cari-cari info," jelasnya.
12 pengunjung itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah polisi melakukan tes urin. Meski demikian, tidak ditemukan barang bukti dalam penggeledahan terhadap pengunjung atau klub itu.
Baca Juga: Razia Narkoba di LP Tulungagung