"Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti yang diamankan di kantor BNN Provinsi Sumut, dan akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2)," katanya.
BNN Gagalkan 33 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi Selundupan Asal Malaysia
Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 17 Februari 2020 | 05:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Berantas dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pekerja, PTPN III dan BNN Teken MoU
29 Oktober 2024 | 16:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI