"Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti yang diamankan di kantor BNN Provinsi Sumut, dan akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2)," katanya.
BNN Gagalkan 33 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi Selundupan Asal Malaysia
Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 17 Februari 2020 | 05:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Indonesia Banjir Narkoba Impor, BNN Sita 1,2 Ton Barang Bukti di Februari 2025
05 Maret 2025 | 19:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI