Suara.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya menerima pengaduan terkait permintaan untuk merahasiakan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pihak pengadu merupakan salah satu anggota tim satgas Omnibus Law.
Atas laporan tersebut Alamsyah pun mengaku sudah kehilangan selera untuk mengawasi rancangan undang-undang tersebut.
"Saya sudah kehilangan selera untuk mengawasi rancangan Omnibus Law," kata Alamsyah saat dihubungi Suara.com pada Minggu (16/2/2020).
Alamsyah pun mengatakan malu dengan adanya laporan tersebut kepada Ombudsman, apalagi jika melihat "daleman" RUU Omnimbus Law yang kualitasnya dinilai meragukan.
Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law, KSPI: Agen Outsourcing Kini Diberi Ruang
"Anda lihat sendiri kualitas rancangannya. Sebagai bangsa saya malu," kata Alamsyah.
Alamsyah mengungkapkan seharusnya dalam perumusan RUU ini semua kalangan dan pihak mesti dilibatkan, tidak ada yang boleh disembunyikan, mengingat produk ini nanti yang kena dampaknya adalah masyarakat juga.
"Bukankah kalau pembentukan Undang-undang itu kan harus melibatkan banyak pihak. Memang sesuai aturan dalam penyusunan peraturan perundangan publik harus dilibatkan," katanya.
Beberapa waktu lalu kata Alamsyah memang ada pihak yang mengadu kepada Ombudsman untuk menandatangani surat persetujuan untuk merahasiakan materi dan draf, pihak tersebut kata Alamsyah merupakan dari Tim Satgas Omnibus Law.
"Memang ada pengaduan yang meminta merahasiakan materi dalam RUU Omnimbus Law," ungkap Alamsyah.
Baca Juga: Perubahan Pasal UU Pers di RUU Cilaka, AJI: Masa Orba Bisa Terulang
Atas laporan tersebut, Ombudsman pun kata dia saat ini sedang menyelidiki apa hal tersebut benar terjadi kepada pihak-pihak terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Maka dari kata dia Ombudsman terus membuka laporan masyarakat terkait RUU ini, mengingat kata dia semua masyarakat harus tahu betul isi dari RUU ini.
Sebelumnya, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja.
Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian dikenal dengan sebutan RUU Cilaka.
Airlangga berharap dengan diserahkannya omnibus law tersebut DPR dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan.
"Terkait dengan isinya itu adalah isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini akan pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Jadi demikian yang tadi dibahas," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR akan segera menindaklanjuti pembahasan RUU Cipta Kerja usai menerimanya dari pemerintah.
Ia mengatakan, di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu terdiri dari 79 RUU dengan 15 bab dan 174 pasal. Untuk itu, dibutuhkan sejumlah komisi terkait dalam pembahasannya.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal."