Maka dari kata dia Ombudsman terus membuka laporan masyarakat terkait RUU ini, mengingat kata dia semua masyarakat harus tahu betul isi dari RUU ini.
Sebelumnya, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja.
Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian dikenal dengan sebutan RUU Cilaka.
Airlangga berharap dengan diserahkannya omnibus law tersebut DPR dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan.
Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law, KSPI: Agen Outsourcing Kini Diberi Ruang
"Terkait dengan isinya itu adalah isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini akan pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Jadi demikian yang tadi dibahas," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR akan segera menindaklanjuti pembahasan RUU Cipta Kerja usai menerimanya dari pemerintah.
Ia mengatakan, di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu terdiri dari 79 RUU dengan 15 bab dan 174 pasal. Untuk itu, dibutuhkan sejumlah komisi terkait dalam pembahasannya.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal."
Baca Juga: Perubahan Pasal UU Pers di RUU Cilaka, AJI: Masa Orba Bisa Terulang