Suara.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya menerima pengaduan terkait permintaan untuk merahasiakan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pihak pengadu merupakan salah satu anggota tim satgas Omnibus Law.
Atas laporan tersebut Alamsyah pun mengaku sudah kehilangan selera untuk mengawasi rancangan undang-undang tersebut.
"Saya sudah kehilangan selera untuk mengawasi rancangan Omnibus Law," kata Alamsyah saat dihubungi Suara.com pada Minggu (16/2/2020).
Alamsyah pun mengatakan malu dengan adanya laporan tersebut kepada Ombudsman, apalagi jika melihat "daleman" RUU Omnimbus Law yang kualitasnya dinilai meragukan.
Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law, KSPI: Agen Outsourcing Kini Diberi Ruang
"Anda lihat sendiri kualitas rancangannya. Sebagai bangsa saya malu," kata Alamsyah.
Alamsyah mengungkapkan seharusnya dalam perumusan RUU ini semua kalangan dan pihak mesti dilibatkan, tidak ada yang boleh disembunyikan, mengingat produk ini nanti yang kena dampaknya adalah masyarakat juga.
"Bukankah kalau pembentukan Undang-undang itu kan harus melibatkan banyak pihak. Memang sesuai aturan dalam penyusunan peraturan perundangan publik harus dilibatkan," katanya.
Beberapa waktu lalu kata Alamsyah memang ada pihak yang mengadu kepada Ombudsman untuk menandatangani surat persetujuan untuk merahasiakan materi dan draf, pihak tersebut kata Alamsyah merupakan dari Tim Satgas Omnibus Law.
"Memang ada pengaduan yang meminta merahasiakan materi dalam RUU Omnimbus Law," ungkap Alamsyah.
Baca Juga: Perubahan Pasal UU Pers di RUU Cilaka, AJI: Masa Orba Bisa Terulang
Atas laporan tersebut, Ombudsman pun kata dia saat ini sedang menyelidiki apa hal tersebut benar terjadi kepada pihak-pihak terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.