Hakim Perempuan yang Tangani Kasus Poligami: Hati Saya Ikut Hancur

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 16 Februari 2020 | 15:40 WIB
Hakim Perempuan yang Tangani Kasus Poligami: Hati Saya Ikut Hancur
Dalam menangani perkara poligami Hakim Nanney Shushaidah selalu mau mendengar pendapat istri pertama. [Supplied: Khaldoun Abou Alshamat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lelaki di Malaysia diperkenankan memunyai istri hingga empat orang berdasarkan hukum yang berlaku.

Sementara perempuan pertama yang menjadi hakim di negeri jiran itu, Nenney Sushaidah, ditugaskan agar hukum juga melindungi kaum wanita sehingga tak dirugikan karena poligami.

Setiap tahun, tercatat 1.000 lelaki di Malaysia menghadap pengadilan untuk memohon izin menikah lagi.

Dalam prosesnya, para istri yang berkeberatan suami mereka menikah lagi boleh mengajukan kasus mereka ke pengadilan.

Baca Juga: Karena Ini Arie Untung Tidak Berani Poligami

Nenney Shushaidah, hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah di Malaysia, ditugaskan untuk meyakinkan perempuan yang tertekan dan enggan melakukan praktik poligami.

Tujuannya, agar para perempuan itu mau mengizinkan suami mereka melakukan poliogami.

Nenney mengakui, tugas itu harus dilakukannya meski bisa memahami kehancuran hati para istri tersebut di pengadilan.

Aturan menikah poligami

Kepada ABC News, Hakim Nenney menjelaskan hal-hal apa saja yang akhirnya mendorong hakim untuk mengizinkan pernikahan kedua.

Baca Juga: Anggota DPR Pelaku Poligami: Periode Pertama Baru 2 Istri, Sekarang 3 Istri

Ia mengatakan, pernikahan poligami boleh dilakukan bila istri pertama dalam kondisi sakit-sakitan atau mandul.

Pernikahan juga lazim dilakukan apabila dorongan seks dari sang suami lebih tinggi daripada istri.

Selain itu, harus ada kepastian bahwa suami dapat menafkahi kedua keluarga setelah menikah.

Lain dari hakim pada umumnya, Hakim Nenney selalu ingin mendengar tanggapan dari istri pertama ketika pasangan suami istri menghadap pengadilan.

"Saya akan bertanya kepada istri pertama, 'Apakah Anda menerima dengan sepenuh hati atau dipaksa?'" kata dia.

Hakim tersebut mengatakan dapat membaca jawabannya dari raut wajah sang istri.

"Kalau istri pertama tersenyum, artinya ia setuju," kata dia.

"Tapi kalau dia terlihat mau menangis, dengan hati-hati, saya akan bertanya kepadanya mengapa tidak mau [menikah poligami]."

Melindungi hak perempuan

Survei membuktikan, beberapa istri tidak mau berbagi suami dengan perempuan lain.

Menurut survei dari kelompok feminis Sisters in Islam (Saudari Perempuan dalam Islam), 70 persen perempuan di Malaysia setuju bahwa pria Muslim untuk menikah lagi.

Namun dengan syarat, para suami itu harus bisa adil terhadap istri-istrinya.

Menanggapi data dari kelompok feminis tersebut, Hakim Nenney mengatakan bahwa keputusan terakhir tetap ada di tangan Majelis Agama Islam.

Pengadilan tinggi Malaysia tersebut berhak untuk menentukan bagaimana pengadilan menerapkan dan mengartikan hukum Islam.

Alasan pemenuhan hak sebagai ibu dan istri menjadi salah satu cara untuk meyakinkan istri pertama tentang pernikahan poligami tersebut.

"Saya mengatakan pada mereka, 'Hatimu akan hancur, tapi hanya lewat jalan ini hak-hakmu dapat terpenuhi," kata dia.

"Keperluan hidupmu, hak-hak anakmu dan warisanmu."

Hakim Nenney pun mengingatkan para istri ini bahwa bila mereka tidak memberi izin, sang suami bisa tetap menikah di negara lain.

"Lebih baik kalau suami memilih untuk ikut jalur pengadilan di Malaysia, daripada kalau sampai mereka menikah di Thailand, Singapura atau Indonesia."

Menurutnya, belum tentu negara-negara tetangga ini menerapkan hukum yang menjamin hak istri seperti pengadilan di Malaysia.

Dari pengalamannya menangani hal ini sejak tahun 2016, Hakim Nenney mengatakan 90 persen istri pertama mengizinkan suaminya untuk menikah kedua kalinya.

Sedangkan dari 10 persen kasus yang ditolak pengadilan, 60 persennya adalah karena suami tidak dapat menafkahi dua keluarga.

"Saya akan pertimbangkan"

Hakim Nenney menjawab pertanyaan ABC seandainya suaminya harus menikah lagi dengan anggukan kepala.

Kepada pertanyaan tersebut, sang hakim mengatakan ia tentunya akan memiliki perasaan yang sama seperti perempuan-perempuan yang ia temui di ruang pengadilan.

"Sebagai perempuan, tentu saja hal tersebut akan menghancurkan hati saya."

Ia juga mengatakan bahwa dirinya akan bertanya-tanya, 'Mengapa dirinya saja tidak cukup' dan takut menghadapi masa depan.

"[Seandainya suami saya menikah lagi], dia tidak akan mencintai kamu seperti dulu."

Namun, sebagaimana ia meyakinkan para istri di ruang pengadilan, ia tetap akan mempertimbangkan faktor hak untuk ia dan anaknya yang akan dijamin oleh pengadilan.

"Pengadilan peduli kepada hak [perempuan] setelah pernikahan kedua." katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI