Hakim Perempuan yang Tangani Kasus Poligami: Hati Saya Ikut Hancur

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 16 Februari 2020 | 15:40 WIB
Hakim Perempuan yang Tangani Kasus Poligami: Hati Saya Ikut Hancur
Dalam menangani perkara poligami Hakim Nanney Shushaidah selalu mau mendengar pendapat istri pertama. [Supplied: Khaldoun Abou Alshamat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lelaki di Malaysia diperkenankan memunyai istri hingga empat orang berdasarkan hukum yang berlaku.

Sementara perempuan pertama yang menjadi hakim di negeri jiran itu, Nenney Sushaidah, ditugaskan agar hukum juga melindungi kaum wanita sehingga tak dirugikan karena poligami.

Setiap tahun, tercatat 1.000 lelaki di Malaysia menghadap pengadilan untuk memohon izin menikah lagi.

Dalam prosesnya, para istri yang berkeberatan suami mereka menikah lagi boleh mengajukan kasus mereka ke pengadilan.

Baca Juga: Karena Ini Arie Untung Tidak Berani Poligami

Nenney Shushaidah, hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah di Malaysia, ditugaskan untuk meyakinkan perempuan yang tertekan dan enggan melakukan praktik poligami.

Tujuannya, agar para perempuan itu mau mengizinkan suami mereka melakukan poliogami.

Nenney mengakui, tugas itu harus dilakukannya meski bisa memahami kehancuran hati para istri tersebut di pengadilan.

Aturan menikah poligami

Kepada ABC News, Hakim Nenney menjelaskan hal-hal apa saja yang akhirnya mendorong hakim untuk mengizinkan pernikahan kedua.

Baca Juga: Anggota DPR Pelaku Poligami: Periode Pertama Baru 2 Istri, Sekarang 3 Istri

Ia mengatakan, pernikahan poligami boleh dilakukan bila istri pertama dalam kondisi sakit-sakitan atau mandul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI