Lucinta Luna dan Kisah Transpuan Jadi Pelampias Nafsu di Sel Tahanan Lelaki

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 16 Februari 2020 | 14:38 WIB
Lucinta Luna dan Kisah Transpuan Jadi Pelampias Nafsu di Sel Tahanan Lelaki
Lucinta Luna (Tengah) dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan perkara jenis narkotika dan psikotropika di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).[Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Transpuan dan kaum LGBT secara umum, kerap terdiskriminasi saat berhadapan dengan kasus hukum, terutama di sel tahanan. Mereka kerap kali menjadi sasaran pelecehan.

KAPOLRES Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie Latuheru sempat bingung di mana Ayluna Putri alias Lucinta Luna bakal ditempatkan saat ditahan karena kasus kepemilikan narkoba.

"Ditahan di mana, sel laki-laki atau perempuan? Sementara kami taruh di ruangan khusus polda," kata Audie, Rabu (12/2/2020).

Belakangan, Lucinta Luna akhirnya ditempatkan di sel khusus pada blok tahanan perempuan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Paras Cantik Lucinta Luna Dipuji Tahanan Lain

Itu setelah polisi mendapat konfirmasi Lucinta Luna kekinian adalah perempuan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tertanggal 26 November 2019.

Lucinta ditempatkan di sel wanita karena sudah memiliki legalitas dari negara tentang status seksualnya sebagai perempuan, namun bagaimana dengan nasib para transgender lain yang masih diakui negara sebagai laki-laki?

Ketua Forum Komunikasi Waria Indonesia Yulianus Rettoblaut mengatakan, mayoritas transgender, khususnya transpuan, mengalami pelecehan baik verbal, fisik, maupun seksual saat menjalani proses hukum.

Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna membuka masker saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]
Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna membuka masker saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]

Ia mengatakan, pelecehan tersebut terjadi terhadap transpuan maupun LGBT mulai dari tingkat penyidikan hingga menjalani hukuman di penjara.

"Jadi kebanyakan mereka jadi bulan-bulanan saja untuk orang laki-laki, distigma buruk, dikata-katain, dan jadi pelampiasan nafsu orang-orang di penjara," kata Yulianus.

Baca Juga: Terpopuler Sepekan: Lucinta Luna Kasus Narkoba, Anak Karen Idol Tewas

Transpuan adalah terminologi yang sekarang digunakan untuk merujuk pada individu transgender yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan, atau dikenal dengan waria.

Hal itu terjadi, kata Yulianus karena para transpuan ditempatkan dalam sel yang sama dengan tahanan laki-laki.

Yulianus mengklaim, terdapat sekitar enam juta waria di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, lebih 60 persen mengalami stigma kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi baik dari masyarakat, pemerintah, maupun penegakan hukum.

"Tidak ada aturan dan perlindungan hukum bagi transgender bahwa mereka perlu diisolasi atau ditempatkan di sel khusus," kata Yulianus.

Yulianus berharap, pemerintah menjamin dan memberikan perlindungan ke kelompok transgender layaknya warga negara lain, sesuai dengan Undang-Undang HAM No 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa kelompok masyarakat rentan haknya harus dipenuhi oleh negara.

Dua Waria yang berhasil diamankan tim 7 Payakumbuh, Minggu (21/10/2018). [Covesia]
Dua Waria yang berhasil diamankan tim 7 Payakumbuh, Minggu (21/10/2018). [Covesia]

Segendang sepenarian, Ketua Sanggar Waria Remaja (Swara) Khanza Vina, mencontohkan tindakan diskriminatif yang menimpa seorang transpuan saat proses penyidikan kejahatan pornografi.

"Dia diketawain, disuruh buka baju, disuruh push-up, padahal sudah punya payudara," katanya.

"Kemudian rambutnya dipotong dan setelah dijatuhi hukuman masuk sel laki-laki, diperlakukan seperti napi laki-laki, dan mengalami pelecehan seksual di sana," katanya.

Tak kenal gender ketiga

AKTIVIS perempuan, Naila Rizqi Zakiah, mengatakan sistem administrasi kependudukan dan pemidanaan di Indonesia hanya mengakui laki-laki dan perempuan.

"Kita tidak mengakui gender ketiga sehingga sulit bagi kelompok transgender untuk diakomodir haknya di Indonesia, termasuk hak sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana," katanya seperti dilansir BBC Indonesia.

Naila mencontohkan, perlakuan polisi dengan menangkap 12 waria dari sejumlah salon di Kabupaten Aceh utara pada awal tahun 2018.

Setelah ditangkap, katanya, rambut para transpuan tersebut dicukur, dan berikan pakaian pria. Lalu, mereka disuruh berlari dan bersorak sekeras-kerasnya.

"Perlakuan yang sangat tidak manusiawi dialami para transpuan ketika berhadapan dengan hukum karena tidak adanya aturan yang jelas bagi mereka," kata Naila. 

Butuh diskresi polisi

Aparat hukum di Indonesia diminta mengeluarkan diskresi ketika seorang transgender menjalani proses hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran baik secara verbal, fisik maupun seksual, kata aktivis hak asasi manusia.

Diskresi dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia yang tidak mengatur kedudukan transgender.

Masukan tersebut muncul sebagai respons atas perlakuan aparat penegak hukum ketika menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan penyanyi dangdut dan selebgram, Lucinta Luna.

"Kita punya preseden, misalnya Ahok ditempatkan di tempat khusus dengan alasan kemanan, seharusnya bisa mengunakan pertimbangan yang sama dengan kelompok transgender," kata aktivis perempuan dari Jakarta Feminist Discussion Group (JFDG), Naila Rizqi Zakiah, kepada BBC News Indonesia, Kamis (13/02).

Rumah Tahanan Negara Klas 1, Jakarta Timur, yang merupakan penjara cabang KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ilustrasi penjara [suara.com/Nikolaus Tolen]

Kasus Lucinta menurut Naila dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memperhatikan hak kelompok transgender, seperti menyediakan sel khusus terhadap seorang transgender yang terpisah dari laki-laki maupun perempuan.

Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Jalan keluar yang diusulkan Naila tidak terlepas dari apa yang disebut pakar hukum Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, bahwa sistem hukum Indonesia hanya mengenal dan mengatur perempuan dan laki-laki.

"Belum ada aturan hukum yang mengakui transgender. Kebijakan polisi menempatkan Lucinta Luna di blok perempuan di sel khusus merupakan keputusan tepat dan harus dijadikan tolak ukur di tingkat berikutnya dan kasus lainnya," katanya.

Ragam jenis orientasi seksual

KETUA Sanggar Waria Remaja (Swara), Khanza Vina, mendefinisikan transgender sebagai seorang yang mengidentifikasikan orientasi seksualnya berbeda dengan kondisi jasmani dan apa yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai laki-laki dan perempuan.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, transeksual adalah orang yang secara emosional dan psikologis ingin hidup, berpakaian, dan sebagainya seperti lawan jenisnya, terutama yang telah melakukan operasi medis untuk mengganti organ seksualnya.

Transgender dan transeksual adalah adalah dua dari beragam jenis orientasi seksual yang disingkat dengan LGBTQQIAAP. Arti singkatan tersebut adalah

L - lesbian: seorang perempuan yang tertarik dengan perempuan lain.

G - gay: seorang pria yang tertarik dengan pria lain atau sering dipakai untuk menggambarkan homoseksual.

B - bisexual: orang tertarik baik kepada pria dan perempuan.

T - transgender: orang yang identitas gendernya bukan laki-laki dan perempuan atau berbeda dengan yang biasa ditulis dokter di sertifikat kelahiran.

Q - queer: pada awalnya dibuat sebagai istilah kebencian. Kata ini bisa digunakan sebagai pernyataan politik dan menunjukkan seseorang yang tidak mau diidentifikasi sebagai gender yang bisa dipasangkan, misalnya laki dan perempuan, homoseksual dan heteroseksual, atau mereka yang tidak mau diberi label berdasarkan orientasi seksual mereka.

Q - questioning: seseorang yang masih mengeksplorasi identitas gender dan orientasi seksual mereka.

I - intersex: orang yang tubuhnya jelas bukan laki atau perempuan. Ini mungkin karena mereka memiliki kromosom yang bukan XX atau XY atau karena alat reproduksi mereka bukan dikategorikan sebagai 'standar'.

A - allies: orang yang mengidentifikasi diri sebagai heteroseksual namun mendukung komunitas LGBTQQIAAP.

A - asexual: orang yang tidak tertarik secara seksual kepada gender apa pun.

P - pansexual: orang yang ketertarikan seksualnya bukan berdasarkan gender dan bisa mengkategorikan diri ke gender atau identitas seksual apa pun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI