Jalan keluar yang diusulkan Naila tidak terlepas dari apa yang disebut pakar hukum Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, bahwa sistem hukum Indonesia hanya mengenal dan mengatur perempuan dan laki-laki.
"Belum ada aturan hukum yang mengakui transgender. Kebijakan polisi menempatkan Lucinta Luna di blok perempuan di sel khusus merupakan keputusan tepat dan harus dijadikan tolak ukur di tingkat berikutnya dan kasus lainnya," katanya.
Ragam jenis orientasi seksual
KETUA Sanggar Waria Remaja (Swara), Khanza Vina, mendefinisikan transgender sebagai seorang yang mengidentifikasikan orientasi seksualnya berbeda dengan kondisi jasmani dan apa yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Paras Cantik Lucinta Luna Dipuji Tahanan Lain
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, transeksual adalah orang yang secara emosional dan psikologis ingin hidup, berpakaian, dan sebagainya seperti lawan jenisnya, terutama yang telah melakukan operasi medis untuk mengganti organ seksualnya.
Transgender dan transeksual adalah adalah dua dari beragam jenis orientasi seksual yang disingkat dengan LGBTQQIAAP. Arti singkatan tersebut adalah
L - lesbian: seorang perempuan yang tertarik dengan perempuan lain.
G - gay: seorang pria yang tertarik dengan pria lain atau sering dipakai untuk menggambarkan homoseksual.
B - bisexual: orang tertarik baik kepada pria dan perempuan.
Baca Juga: Terpopuler Sepekan: Lucinta Luna Kasus Narkoba, Anak Karen Idol Tewas
T - transgender: orang yang identitas gendernya bukan laki-laki dan perempuan atau berbeda dengan yang biasa ditulis dokter di sertifikat kelahiran.