Lucinta Luna dan Kisah Transpuan Jadi Pelampias Nafsu di Sel Tahanan Lelaki

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 16 Februari 2020 | 14:38 WIB
Lucinta Luna dan Kisah Transpuan Jadi Pelampias Nafsu di Sel Tahanan Lelaki
Lucinta Luna (Tengah) dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan perkara jenis narkotika dan psikotropika di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).[Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Naila mencontohkan, perlakuan polisi dengan menangkap 12 waria dari sejumlah salon di Kabupaten Aceh utara pada awal tahun 2018.

Setelah ditangkap, katanya, rambut para transpuan tersebut dicukur, dan berikan pakaian pria. Lalu, mereka disuruh berlari dan bersorak sekeras-kerasnya.

"Perlakuan yang sangat tidak manusiawi dialami para transpuan ketika berhadapan dengan hukum karena tidak adanya aturan yang jelas bagi mereka," kata Naila. 

Butuh diskresi polisi

Baca Juga: Paras Cantik Lucinta Luna Dipuji Tahanan Lain

Aparat hukum di Indonesia diminta mengeluarkan diskresi ketika seorang transgender menjalani proses hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran baik secara verbal, fisik maupun seksual, kata aktivis hak asasi manusia.

Diskresi dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia yang tidak mengatur kedudukan transgender.

Masukan tersebut muncul sebagai respons atas perlakuan aparat penegak hukum ketika menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan penyanyi dangdut dan selebgram, Lucinta Luna.

"Kita punya preseden, misalnya Ahok ditempatkan di tempat khusus dengan alasan kemanan, seharusnya bisa mengunakan pertimbangan yang sama dengan kelompok transgender," kata aktivis perempuan dari Jakarta Feminist Discussion Group (JFDG), Naila Rizqi Zakiah, kepada BBC News Indonesia, Kamis (13/02).

Rumah Tahanan Negara Klas 1, Jakarta Timur, yang merupakan penjara cabang KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ilustrasi penjara [suara.com/Nikolaus Tolen]

Kasus Lucinta menurut Naila dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memperhatikan hak kelompok transgender, seperti menyediakan sel khusus terhadap seorang transgender yang terpisah dari laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Terpopuler Sepekan: Lucinta Luna Kasus Narkoba, Anak Karen Idol Tewas

Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI