Hal itu terjadi, kata Yulianus karena para transpuan ditempatkan dalam sel yang sama dengan tahanan laki-laki.
Yulianus mengklaim, terdapat sekitar enam juta waria di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, lebih 60 persen mengalami stigma kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi baik dari masyarakat, pemerintah, maupun penegakan hukum.
"Tidak ada aturan dan perlindungan hukum bagi transgender bahwa mereka perlu diisolasi atau ditempatkan di sel khusus," kata Yulianus.
Yulianus berharap, pemerintah menjamin dan memberikan perlindungan ke kelompok transgender layaknya warga negara lain, sesuai dengan Undang-Undang HAM No 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa kelompok masyarakat rentan haknya harus dipenuhi oleh negara.
Baca Juga: Paras Cantik Lucinta Luna Dipuji Tahanan Lain
Segendang sepenarian, Ketua Sanggar Waria Remaja (Swara) Khanza Vina, mencontohkan tindakan diskriminatif yang menimpa seorang transpuan saat proses penyidikan kejahatan pornografi.
"Dia diketawain, disuruh buka baju, disuruh push-up, padahal sudah punya payudara," katanya.
"Kemudian rambutnya dipotong dan setelah dijatuhi hukuman masuk sel laki-laki, diperlakukan seperti napi laki-laki, dan mengalami pelecehan seksual di sana," katanya.
Tak kenal gender ketiga
AKTIVIS perempuan, Naila Rizqi Zakiah, mengatakan sistem administrasi kependudukan dan pemidanaan di Indonesia hanya mengakui laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Terpopuler Sepekan: Lucinta Luna Kasus Narkoba, Anak Karen Idol Tewas
"Kita tidak mengakui gender ketiga sehingga sulit bagi kelompok transgender untuk diakomodir haknya di Indonesia, termasuk hak sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana," katanya seperti dilansir BBC Indonesia.