Untuk itu, Manan juga menyatakan sikap bahwa pihaknya menolak dinaikannya sanksi denda terhadap perusahaan pers. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan urgensi dinaikannya sanksi denda terhadap perusahaan pers dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar.
"Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam," ujarnya.
Adapun, Manan menilai upaya campur tangan pemerintah terhadap pers itu justru terkesan hanya sebagai bentuk pencitraan agar terkesan bahwa pemerintah melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini.
Padahal, menurut Manan, kekinian yang terpenting justru konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan penegakan hukum terkait Undang-Undang Pers.
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Kerja, Baleg DPR Janji Hati-hati Bahas Omnibus Law Cilaka
"Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang-undang Pers," tegasnya.