Suara.com - Masyarakat Kebumen sempat digemparkan dengan kasus penipuan dengan modus perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan korban mencapai 200 an orang. Korban tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Para korban telah menyetor uang ke tersangka sebesar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Tiga orang telah ditetapkan tersangka yakni AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Para tersangka ditangkap usai polisi mendapat laporan dari salah satu korban Yudi Suhendra (35) warga desa Prembun. Ia sempat dijanjikan tersangka akan menjadi PNS dari tahun 2016.
Tetapi hingga awal tahun 2020, ia belum juga diangkat menjadi PNS. Padahal ia sudah menyetorkan uang senilai Rp 150 juta kepada pelaku. Karena merasa tertipu, ia akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.
Baca Juga: Oknum PNS Curi Sepeda Demi Bayar Cicilan Mobil Toyota Innova
Penangkapan tiga tersangka itu bukan berarti pengungkapan kasus itu terhenti. Penyidik masih mengembangkan pengungkapan kasus itu karena ada potensi jumlah tersangka maupun korban akan bertambah.
Benar saja, dari hasil pengembangan, polisi kembali berhasil menangkap dua tersangka lagi, TA (51) warga Kelurahan Berua Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makasar dan AD (62) warga Desa Lohayong Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Mereka kini pun harus berurusan dengan hukum karena diduga menipu dengan modus dapat meloloskan para korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Unit Tipiter pimpinan Iptu Ghulam Yanuar Lutfi menetapkan keduanya sebagai tersangka sebagai hasil pengembangan tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap.
Tetapi tersangka yang ditangkap kali ini sepertinya lebih spesial. Tersangka AD atau akrab disapa "Yang Mulia" adalah seorang purnawirawan PNS di Kabupaten Flores.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Pengangkatan PNS Tanpa Tes Untuk Honorer?
Buktinya, ia mendapatkan jatah uang paling banyak, yakni Rp 94 juta dari total sekitar Rp 150 juta yang disetorkan oleh para korbannya.
Modusnya ke dua tersangka adalah mendapatkan setoran dari tersangka yang sebelumnya melakukan perekrutan di wilayah Kebumen.
"Dua tersangka yang kita tangkap ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. Data yang kami peroleh dari dua tersangka ini, sementara ada 605 korban," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. TA yang memenuhi panggilan Penyidik di Polres Kebumen selanjutnya ditahan pada Rabu (5/2). Adapun AD atau "Yang Mulia" ditangkap hari Rabu (12/2) di Jakarta.
Dari kedua tersangka ini, diperkirakan terdapat 605 korban di seluruh Indonesia. Modusnya sama, mereka dijanjikan akan diloloskan menjadi PNS.
Meski demikian, menurut Kapolres, polisi belum bisa memastikan berapa jumlah total keseluruhan korban dalam kasus ini.
"Jika digabungkan dengan korban yang pertama mencapai 800 an korban, bahkan bisa lebih," kata AKBP Rudy.
Kontributor : Khoirul