Omnibus Law, Ini 4 Aturan Kontroversial yang Dianggap Rugikan Pekerja

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 15 Februari 2020 | 20:05 WIB
Omnibus Law, Ini 4 Aturan Kontroversial yang Dianggap Rugikan Pekerja
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan tersebut tidak berlaku untuk industri kecil dan industri padat karya.

Lalu di nomor 30 menyebutkan pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

4. Pasal 42 terkait tenaga kerja asing

Di dalamnya terdapat aturan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Utama Diciptakannya Omnibus Law Cipta Kerja

Disebutkan, tenaga kerja asing bisa menduduki jabatan kecuali jabatan yang mengurusi personalia.

Pemerintah resmi menyerahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menyerahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR.

Pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja.

Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian dikenal dengan sebutan RUU Cilaka.

Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Kerja, Baleg DPR Janji Hati-hati Bahas Omnibus Law Cilaka

Airlangga berharap dengan diserahkannya omnibus law tersebut DPR dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI