Omnibus Law, Ini 4 Aturan Kontroversial yang Dianggap Rugikan Pekerja

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 15 Februari 2020 | 20:05 WIB
Omnibus Law, Ini 4 Aturan Kontroversial yang Dianggap Rugikan Pekerja
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Omnibus Law tuai polemik. Terdapat sejumlah aturan kontroversial yang dianggap merugikan pekerja.

Berikut aturan kontroversial Omnibus Law yang dianggap merugikan pekerja!

1. Pasal 89 nomor 20 terkait pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan atau lembur

Dalam poin ini menyebutkan bahwa pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Utama Diciptakannya Omnibus Law Cipta Kerja

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Pasal 89 nomor 22 tentang waktu istirahat dan cuti, serta hari kerja

Pasal 89 nomor 22 terkait ketentuan Pasal 79 diubah sehingga isinya pengusaha wajib memberi waktu istirahat kepada pekerja meliputi istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Lalu terdapat pula poin pengusaha wajib memberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

3. Pasal 89 nomor 24 terkait upah

Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Kerja, Baleg DPR Janji Hati-hati Bahas Omnibus Law Cilaka

Di dalamnya terdapat aturan Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI