Anggota Komisi X Miliki 3 Catatan Penting Soal Perubahan Alur Dana BOS

Sabtu, 15 Februari 2020 | 16:54 WIB
Anggota Komisi X Miliki 3 Catatan Penting Soal Perubahan Alur Dana BOS
Ilustrasi--Dana bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. (ANTARA/Ardika/am).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mempersoalkan kebijakan baru dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ledia mengaku memiliki tiga catatan penting terhadap kebijakan tersebut.

Hal pertama yang menjadi sorotan Ledia, yakni persoalan verifikasi sekolah yang memang mendapatkan dana BOS. Di mana dalam proses penyaluran langsung tersebut harus dilakukan secara baik dan cermat. Bila tidak, dianggap akan mempengaruhi penyaluran dana BOS.

"Ini, ada 260,000 sekolah juga nggak mudah dilakukan verifikasi. Jika di tahap pertama tidak semua tersalur, padahal itu menjadi hak, apa nanti dilakukan rapel ditahap kedua dan ketiga ? kasihan juga sih ya," kata Ledia dalam diskusi bertajuk "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga: Penyaluran Dana BOS Diubah, Mendikbud: Lebih Fleksibel untuk Sekolah

Kemudian, terkait pengawasan juga menjadi sorotan dalam penyaluran dana BOS. Ledia menganggap sangat rentan terjadi praktik-praktik korupsi jika tidak dilakukan sistem pengawasan yang baik.

"Berarti, pengawasannya juga harus intens. Kritik saya ke Mas Menteri waktu kami di DPR, anggaran Irjennya enggak nambah. Padahal dua kementerian digabung, terus dengan skema bantuan yang baru, berarti kan pengawasannya lebih intens," ujarnya.

Selain itu, syarat guru honorer yang dapat menerima dana BOS, turut menjadi perhatian Ledia. Yang mana, dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Nomor 8 Tahun 2020 bahwa terdapat tiga syarat bagi guru honorer yang dapat menerima dana BOS.

Pertama, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kedua, belum memiliki sertifikasi pendidik. Ketiga, sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Politikus PKS tersebut menilai untuk syarat NUPK menjadi hal berat bagi harapan guru lama untuk memperoleh dana BOS. Pasalnya, tidak semua guru lama telah mendapat NUPK.

Baca Juga: Sri Mulyani Mengeluh Soal Korupsi Dana BOS ke Menteri Nadiem Makarim

"Kami fikirkan nih, 2018 itu ada 46,000 guru yang pensiun masal karena mereka adalah pengangkatan Inpres zaman presiden Soeharto. Mereka di karya baktikan ke sekolah sebagai honorer. Ini perlu difikirkan nih, nanti mereka dapat pensiun, terus ketika mereka ngajar dianggap yasudah kerja bakti lah, kan enggak bisa juga," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI