Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan eks WNI yang pernah terindikasi ISIS merupakan keputusan yang terburu-buru.
"Terburu-buru, tadinya awalnya mereka berpendapat setengah tahun baru ada putusan. Artinya, mereka mau melakukan tindakan-tindakan, sekarang di-by-pass prosesnya," kata Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, di Jakarta, Kamis (15/2/2020).
Menurut dia, pemerintah harus menentukan suatu kebijakan yang berbasis data, seperti jumlah persis keberadaan eks ISIS dari kalangan perempuan dan anak-anak tersebut hingga motivasi mereka.
Ia mengatakan pemerintah saat ini terkesan menempatkan mereka semua dalam posisi yang sama, padahal motivasi mereka bisa saja berbeda.
Baca Juga: AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang
"Semua diposisikan sama. Padahal, ada yang hanya ikut orangtua, istri ikut suami, ada yang betul-betul mau perang, ada yang menganggap akan dapat pekerjaan di sana," katanya.
Menurut dia, mereka perlu dipilah berdasarkan motivasi dan kondisi-kondisi tertentu, kemudian dilakukan pendekatan yang berbeda-beda juga.
Asfinawati berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan terkait eks ISIS tersebut dengan melakukan kajian secara mendalam berbasis data.
"Harus dicari tahu bagaimana penilaian karena pasti ada juga korban salah satunya korban (diajak) orang tua, orang tuanya mungkin juga korban penipuan, dijanjikan kerja, dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan keputusan mengenai kepulangan WNI yang menjadi Foreign Terrorist Fighter atau terduga teroris lintas-batas dari Indonesia pada Mei atau Juni 2020.
Baca Juga: Tak Dipulangkan ke Indonesia, Istana: Ratusan Eks ISIS Berstatus Stateless
"Nanti terakhir akan dibawa kepada Presiden Jokowi untuk didiskusikan secara lebih mendalam dan diambil keputusan apakah akan dipulangkan atau tidak. Itu nanti kira-kira bulan Mei atau Juni sudah akan diputuskan," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa lalu (4/2).