Suara.com - Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengetahui pemilik pil ekstasi yang ditemukan petugas saat penangkapan selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Barang bukti itu ditemukan polisi di sebuah tong sampah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan,
Lucinta telah diperiksa di Laboratorium Forensik BNN untuk memeriksa apakah yang bersangkutan juga positif mengonsumsi ekstasi.
"Nah ini tunggu tiga sampai empat hari hasil dari Labfor di BNN Lido, nanti disampaikan apakah di tubuh yang bersangkutan ada amfetamin, karena kami temukan dua butir ekstasi di situ yang sampai saat ini belum tahu kepemilikannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca Juga: Malu Jadi Alasan Lucinta Luna Pesan Obat Penenang dari FLO
Yusri mengatakan, Laboratorium BNN tidak mengambil sampel darah Lucinta karena sampel rambut sudah cukup untuk melacak jejak amfetamin yang pernah dikonsumsi oleh yang bersangkutan.
"Kemarin kami tes rambut, karena darah tidak perlu, cukup rambut saja maka sudah tahu," kata Yusri.
Mengenai kemungkinan Lucinta akan mengajukan permohonan untuk direhabilitasi, Yusri mengatakan, ada mekanisme yang harus diikuti, yakni asesmen dari Badan Narkotika Nasional.
"Nanti, ada mekanismenya, itu melalui asesmen dulu," ujarnya.
Lucinta yang sebelumnya bernama Muhammad Fatah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Fakta Baru Narkoba Lucinta Luna
Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Antara).