Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pemberian status DPO atau buronan ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tak berlebihan. Dia membantah ucapan pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.
Selain Nurhadi, KPK juga telah memasukkan dua tersangka lainnya dalam status DPO, yakni Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka tersebut mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.
"Tidak lah, sebelumnya KPK juga seperti itu karena ada beberapa tersangka yang kami jemput. Kalau kami tahu keberadaan yang bersangkutan tetapi sampai saat ini tidak tahu keberadaan yang bersangkutan makanya kami keluarkan DPO," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Buron, Pengacara: KPK Berlebihan
Lebih lanjut, ia pun menyinggung soal pemanggilan yang sudah dilakukan secara patut oleh lembaganya, namun Nurhadi tidak pernah memenuhi panggilan.
"Kami kan dalam dalam pemanggilan baik saksi tersangka itu semua berdasarkan ketentuan yang jelas. Yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut, ketika yang bersangkutan jadi saksi tidak hadir, ketika jadi tersangka kami panggil dua kali tidak hadir, kami datangi ke rumahnya kosong," ungkap Alex.
Oleh karena itu, kata dia, KPK pun memasukkan status DPO terhadap Nurhadi.
"Sesuai peraturan perundang-undangan kami kemudian melakukan upaya paksa dengan DPO. Kami sudah bersurat ke Polri untuk membantu cari yang bersangkutan supaya bisa hadir di KPK untuk kami periksa," kata dia.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Resmi, Eks Sektretaris MA Nurhadi dan Menantunya dalam DPO KPK
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.