Gerebek Klinik Dokter Pecatan PNS, Polisi Temukan 2 Janin Berusia 6 Bulan

Jum'at, 14 Februari 2020 | 22:08 WIB
Gerebek Klinik Dokter Pecatan PNS, Polisi Temukan 2 Janin Berusia 6 Bulan
Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik aborsi di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi turut mengamankan barang bukti berupa janin berusia enam bulan terkait pengungkapan praktik aborsi di sebuah klinik kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ada dua janin yang ditemukan saat polisi melakukan penggerebekan di klinik aborsi tersebut. Diduga janin-janin tersebut baru saja digugurkan.

"Terakhir barang bukti kita temukan janin umur 6 bulan, dua orang, janin kita temukan saat itu," kata Yusri di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Sebelumnya, polisi berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal di Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni MM alias dokter A, RM dan SI.

Baca Juga: Turis Arab Penyewa PSK Kawin Kontrak Jadi Orang yang Pertama Dijerat Pidana

Dalam kasus ini, terkuak jika klinik yang sudah beroperasi sejak 2018 itu pernah menangani sebanyak 1632 pasien dan telah membunuh sebanyak 903 janin bayi. Para tersangka memasarkan praktik aborsi itu melalui media sosial.

Selama beroperasi, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Dari penggerebekan klinik tersebut, Dokter A ternyata merupakan mantan PNS yang dipecat lantaran kerap membolos. Tersangka juga pernah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO terkait kasus serupa pada tahun 2016 saat membuka praktik klinik aborsi Cimandiri, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Pasal yang digunakan polisi untuk menjerat tersangka di antaranya, Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Baca Juga: Dibunuh di Bak Air, Aksi Pelaku Sodomi Dipergoki saat Kakak Korban Mau BAB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI