Suara.com - Abdul Alziz Alim M alias Ali, turis asal Arab Saudi ikut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi bermodud kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Ali merupakan pelanggan jasa prostitusi yang dilakoni H Saleh dan tiga tersangka lain yakni, Nunung Nurhayati, Komariah alias Rahma serta Devi Okta Renaldi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengakui ini kali pertama seorang pelanggan PSK ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya. Ini yang pertama pelanggan dijerat pidana. Kami sudah koordinasi dengan jaksa. Ini bisa diproses (pengguna)," kata Brigjen Ferdy Sumbo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Turis Arab Jadi Pelanggan, Begini Prostitusi Modus Kawin Kontrak di Puncak
Menurut Ferdy, tindakan Ali sudah memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Junto 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Jadi, sesuai formil dan materil WNA di indonesia melakukan pelanggaran hukum sesuai pasal 2 ayat 1 eksploitasi seksual pengguna langsung. Untuk ancamannya 3 tahun minimal dan maksimal 15 tahun," terangnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah membidik Ali sejak lama. Saat itu, pelaku hendak bertemu dengan seorang PSK di sebuah Hotel Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
"Pelaku ini sudah dua kali booking. Pas booking kedua kalinya kami ikuti, begitu sampai hotel kami gerebek," ujar Ferdy.
Kronologi kasus ini bermula ketika Ali mencari PSK wanita lewat cara kawin kontrak. Kemudian dia menghubungi H Saleh yang bekerja sebagai penghulu.
Baca Juga: Heboh Kawin Kontrak di Bogor, Begini Kata Bupati Ade
Permintaan itu pun disanggupi H Saleh setelah menghubungi Nunung dan Rahma sebagai penyedia perempuan di vila daerah puncak Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.
"Para perempuan (korban) tersebut kemudian dibawa oleh Nunung dan Rahma ke H Saleh di Villa wilayah Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan Okta. Keuntungan yang didapat oleh H. Saleh dari WN Arab tersebut sebesar Rp 300 ribu," kata Sambo.
Di situ, Nunung dan Rahma mematok harga untuk booking out (bo) short time dengan waktu 1-3 jam seharga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, sedangkan 1 malam dengan harga sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Atau booking out secara kawin kontrak dengan harga Rp 5 juta untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu 7 hari.
Berdasarkan penyelidikan, Nunung dan Rahma ternyata masing-masing memiliki sedikitnya 20 perempuan yang akan dijual, sementara H Saleh sudah menyediakan lebih dari 20 pelanggan dan 12 kali menjadi saksi nikah kawin kontrak sejak tahun 2015 hingga sekarang.
"Keuntungan yang diperoleh kedua mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dimana jika korban mendapatkan uanlg sebesar Rp 1 juta maka mucikari mendapatkan Rp 400 ribu ataupun mucikari mendapat keuntungan sebesar 20 persen per-orang dari penghasilan yang didapatkan oleh korban," ucapnya.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.