Polemik Rekomendasi Formula E di Monas, Anak Buah Anies Saling Tuduh Salah

Jum'at, 14 Februari 2020 | 21:35 WIB
Polemik Rekomendasi Formula E di Monas, Anak Buah Anies Saling Tuduh Salah
Peresmian Jakarta sebagai salah satu tuan rumah Formula E musim 2019-2020 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/9/2019). (Suara.com/Arief Apriadi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap disalahkan soal kontroversi rekomendasi untuk menggunakan Monas sebagai lintasan balap Formula E.

Polemik ini muncul karena Anies dalam suratnya kepada Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, mengklaim telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Namun, ternyata TACB tak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui ada salah ketik dalam surat tersebut.

Ia menuding Kepala Biro Dalam Negeri yang membuat kesalahan itu.

Baca Juga: Daftar Kebohongan Anies versi Ferdinand, Singgung Soal Balapan Formula E

Menurutnya, seharusnya bukan TACB yang mengeluarkan rekomendasi, melainkan Tim Sidang Pemugaran (TSP).

"Ada kesalahan ketik itu kemarin tertulis TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) ya, seharusnya TSP (Tim Sidang Pemugaran)," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Saefullah menjelaskan, TACB tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasi karena hanya menilai peringkat dari situs dari cagar budaya. Sementara, kata Saefullah, TSP memilikinya.

"TSP ini dia merekomendasikan ada sedikit metode, cara kerjanya supaya tidak hilang nilai-nilai budayanya," jelasnya.

Padahal, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Iwan Hendri Wardhana mengatakan TSP tak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi. Kata Iwan, pihak yang berhak menerbitkannya rekomendasi itui adalah Disbud DKI.

Baca Juga: Observasi di Natuna Selesai, Anies Akan Menyambut Baik WNI dari Wuhan

"Formula E itu kemudian bahwa surat rekomendasi itu tidak dikeluarkan oleh TACB maupun oleh TSP. Itu dulu. Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari kepala dinas kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI