Pemerintah Berencana Pulangkan Anak WNI Eks ISIS, KPAI: Negara Harus Hadir

Jum'at, 14 Februari 2020 | 20:55 WIB
Pemerintah Berencana Pulangkan Anak WNI Eks ISIS, KPAI: Negara Harus Hadir
Ilustrasi ISIS. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan untuk memulangkan anak-anak WNI eks ISIS. Meskipun bertugas untuk melindungi hak-hak anak, namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat perlu adanya kajian dengan mempertimbangkan perspektif keamanan hingga tingkat global.

Komisioner Bidang Trafficking Dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa pertimbangan pemerintah itu perlu dikaji secara mendalam karena unsur-unsur keamanan.

"Kalau pun KPAI bicara untuk menegakan hak anak, kan kita tidak boleh diskriminatif, namun kajian ini tentu tidak lepas dari pertahanan dan keamanan (hankam), perspektif keamanan global, securities system," kata Maryati saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

"Dan negara kita juga diplomasi dan saat ini situasi ekonomi politik sosial global dan antarnegara, regional, itu juga tidak bisa lepas," sambungnya.

Baca Juga: Status Stateless WNI Eks ISIS Bisa Disahkan Melalui Keppres

Meski begitu, KPAI kini masih bersikap menunggu hasil dari Kemenkopolhukam terkait keputusan pemerintah apakah akan memulangkan anak-anak WNI eks ISIS tersebut ke tanah air atau tidak.

"Tentu kami tetap berkoordinasi yang lebih urgent adalah pada kepemimpinan kita hari ini dalam melakukan koordinasi dan pendalaman," ujarnya.

"Jadi let see, kita tidak boleh juga serampangan karena ini problemnya adalah problem global bukan hanya konteks Indonesia," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, jika anak dari kombatan ISIS itu benar akan dijemput dan dipulangkan pemerintah, Maryati meminta harus ada perlindungan khusus.

Sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan kalau terdapat 15 kategori kondisi anak dimana pemerintah wajib memberikan perlindungan khusus tersebut termasuk anak yang menjadi korban jaringan terorisme.

Baca Juga: Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia

"Artinya negara harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi mereka, rehabilitasi, deradikalisasi dan tentu saja memastikan hak-haknya, pendidikan dan sebagainya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI