"Budaya perlu dilestarikan dan jangan dibenturkan dengan agama," komentar dari @maz_faiz88.
Penolakan Hari Valentine di beberapa daerah
Penolakan Hari Valentine ini terjadi tidak hanya di media sosial. Tapi juga beredar surat larangan merayakan Valentine Day di beberapa daerah di Indonesia.
Beberapa pemerintah daerah yang mengeluarkan larangan tersebut di antaranya berada di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bekasi, Depok dan Bandung.
Baca Juga: KPK Eksekusi Hendri Yuzal Stafsus Gubernur Irwandi Yusuf ke Lapas Cipinang
Pemkot Depok, misalnya, menyebarkan surat edaran larangan perayaan yang disebut hari kasih sayang itu dengan nomor 42I/937 /ll/ Peb. SM P/2020. Surat itu ditujukan kepada para kepala sekolah SD, SMP dan pelajar di Depok.
"Iya benar kami menyebarkan surat edaran itu agar tidak merayakan hari Valentine Day ke kepala sekolah SD dan SMP," kata Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohammad Thamrin, Kamis (13/2/2020).
Menurut Thamrin, surat itu berisikan Hari Valentine bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya. Surat edaran itu kata dia, upaya membangun karakter peserta didik yang berahlak mulia.
"Kami mohon perhatian saudara untuk melakukan langkah-langkah, mengimbau peserta didik untuk tidak merayakan valentine day, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah," katanya.
Surat edaran tersebut itu pun viral di berbagai media sosial Instagram seperti Depok24jam, Depok update, dan Info Depok.
Baca Juga: Vibrator Nyangkut di Dalam Kemaluan, Wanita Ini Panik Bukan Kepalang
Beberapa waktu sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bandung juga mengeluarkan surat edaran serupa yang melarang sekolah dan murid untuk merayakan Hari Valentine. Surat bernomor 420/1014-Disdik itu beredar luas di media sosial.