Pemerintah Tolak Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, Bagaimana Nasib Anak Mereka?

Jum'at, 14 Februari 2020 | 20:26 WIB
Pemerintah Tolak Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, Bagaimana Nasib Anak Mereka?
11 Potensi Ancaman WNI eks ISIS, Diabaikan Jadi Liar, Dipulangkan Bisa Kambuh. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia memutuskan tidak akan memulangkan 600 WNI eks-teroris ISIS dari Timur Tengah. Langkah tersebut diputuskan mengingat pemerintah tak mau jika nantinya mantan WNI yang pernah bergabung dengan ISIS tersebut mengganggu keamanan dalam negeri.

Meski demikian, Menkopolhukam Mahfud MD asih akan mempertimbangkan kepulangan anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun. Lantaran itu, pemerintah akan menghimpun data valid para WNI yang berada di sana.

"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan, tapi case by case. Artinya, lihat apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak? Anak yatim piatu yang orang tuanya tidak ada," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Menurut Mahfud, ratusan teroris pelintas batas berbahaya dan dapat mengancam keamanan bila mereka kembali ke tanah air. Sehingga, pemerintah menolak pemulangan mereka sebagai bentuk menjamin rasa keamanan masyarakat.

Baca Juga: MPR Ingatkan Pemerintah Soal Strategi Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS

"Karena kalau FTF (Foreign Terrorist Fighters) pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman, sehingga pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia," ujarnya.

Mahfud menyebut, keputusan tersebut merujuk pada rapat kabinet yang digelar dua hari lalu. Termutakhir, pemerintah akan menghimpun data orang-orang yang diduga bergabung dengan ISIS.

"Meskipun begitu pemerintah akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang yang dianggap terlibat teror, bergabung dengan ISIS," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta agar pemerintah berhati-hati dalam mempertimbangkan wacana pemulangan anak WNI eks-ISIS. Pemerintah harus berhati-hati dalam proses pemulangan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Hal itu disampaikan oleh Hikmahanto saat menjadi pembicara di acara talkshow Mata Najwa bertajuk Menangkis ISIS, Rabu (13/2/2020). Hikmahanto menyebut ada tiga hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Komisi III Dukung Pemerintah Buka Peluang Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS

"Pertama, seberapa dalam anak terpapar ISIS," kata Hikmahanto seperti dikutip Suara.com, Kamis (13/2/2020).

Kedua, pemerintah harus memastikan orang tua pengganti bagi anak yang eks kombatan ISIS yang dipulangkan. Mereka harus memiliki orang tua penggati setelah kembali ke tanah air.

"Kita harus pastikan anak ini jangan sampai dia punya persepsi negara yang memisahkan mereka (dengan orang tuanya). Saya tidak mau mereka besar dengan punya dendam kepada negara," ungkapnya.

Guru Besar UI Hikmawanto Juwana ditemui di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Guru Besar UI Hikmawanto Juwana ditemui di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Terakhir, pemerintah juga perlu mewaspadai anak-anak yang telah mengikuti latihan militer ISIS. Mereka sudah disumpah janji setia dengan ISIS, jika mereka dipulangkan maka akan sangat berbahaya.

"Walaupun mereka berumur katakanlah 8 tahun, bahaya. Jangan sampai mereka itu berkumpul bersama teman-teman sebaya 8 tahun di indonesia," tuturnya.

WNI Eks-ISIS diibaratkan Orang-orang Pembuat Gaduh

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj memberi masukan kepada pemerintah untuk menolak wacana pemulangan ratusan WNI eks-ISIS ke tanah air.

Hal itu disampaikan Said Aqil saat menerima kedatangan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor PBNU, Jakarta pada Selasa (11/2/2020).

Dalam pertemuan itu, Said mengaku pertemuan Menlu Retno ke PBNU untuk mendengar masukan terkait wacana pemulangan mantan Jihadis ISIS ke Indonesia.

"Yang kami bicarakan satu jam fokus pada pemulangan WNI yang masih ada di kamp pengungsi atau camp ISIS di Suriah. Beliau ibu Menteri minta masukan ke PBNU. Selama ini pemerintah belum berpendapat," ujar Said dalam jumpa pers.

Said pun mengutip Surah Al Ahzab ayat 60, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengusir orang-orang yang membuat gaduh di Madinah. Ia pun mengumpamakan orang-orang yang membuat gaduh saat ini yakni ratusan WNI eks ISIS.

"Itu Alquran memerintahkan kepada Nabi Muhamad. Orang-orang yang bikin gaduh, fitnah, adu domba, sampai teror, usir dari kota Madinah, jangan sampai mengganggu ketenangan warga masyarakat Madinah," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, PBNU juga memberikan masukan kepada pemerintah untuk menolak memulangkan ratusan WNI eks-ISIS ke Indonesia.

"Saya kira tidak ada salahnya lah pemerintah menolak kepulangan mereka," katanya.

WNI eks ISIS Mesti Diadili Bila Pulang Ke Indonesia

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menyarankan pemerintah untuk menjalankan proses hukum bagi ratusan WNI eks-ISIS. Hal itu disampaikan karena keputusan pemerintah yang enggan memulangkan ke tanah air bisa berpotensi menghilangkan kewarganegaraan para WNI eks-ISIS tersebut.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan identifikasi terlebih dahulu terkait peran para WNI ketika masih aktif sebagai anggota ISIS. Dari situ pemerintah bisa menggunakan Undang-undang Anti Terorisme untuk menghukum mereka di Indonesia.

"Bisa menggunakan UU Anti Terorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini jika mereka masuk Indonesia," kata Al Araf saat dihubungi pada Selasa (11/2/2020) malam.

Kondisi berbeda ditujukan untuk WNI eks-ISIS yang masuk ke dalam kategori anak-anak dan perempuan. Menurutnya pemerintah bisa melakukan deradikalisasi kepada mereka di tanah air, dengan syarat mereka tidak pernah aktif menjadi kombatan.

Sementara itu, Komnas HAM mempertanyakan masalah hukum WNI eks-ISIS, menyusul keputusan pemerintah yang menolak pemulangan para terduga teroris lintas batas negara tersebut.

Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Ia mengingatkan kepada pemerintah soal penegakan hukum bagi WNI yang pernah bergabung ke dalam kelompok teroris itu.

Taufan menuturkan, ratusan WNI eks-ISIS yang tergolong ke dalam kategori dewasa itu masuk ke dalam tindak pidana apabila melihat Pasal 12a Undang-Undang Anti Terorisme. Apabila diketahui mengikuti pelatihan atau bahkan sudah menjadi instruktur, maka para WNI itu bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 12b pada UU yang sama.

"Kita belum jelas pemerintah akan melakukan langkah apa untuk penegakan hukum terhadap mereka-mereka ini," kata Taufan saat dihubungi Selasa (11/2) lalu.

Menurutnya, pemerintah bisa mengambil langkah lain yakni mendorong peradilan internasional bagi WNI eks-ISIS yang berperan sebagai kombatan atau sudah ikut dalam peperangan.

Kata Taufan, hal yang paling penting ialah penegakan hukum bagi ratusan WNI yang masuk ISIS. Dia menjelaskan bahwa pemerintah bisa memisahkan antara kombatan maupun non-kombatan untuk mengatur proses hukumnya.

"Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," ujarnya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Melalui pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, alasan pemerintah tidak memulangkan ratusan WNI eks-ISIS adalah demi memberikan keamanan masyarakat di Indonesia. Kata Taufan, pemulangan WNI eks-ISIS tersebut bukan hanya sekadar membawa pulang secara raga saja, tetapi tindakan mereka pun mesti diperhatikan.

"Jadi, pemulangan bukan berarti lenggang kangkung begitu, tapi diproses secara hukum," tuturnya.

"Selama ini memang ada kekeliruan memahami penyelesaian dengan menggunakan diksi pemulangan yang seolah-olah
pelaku tindak pidana terorisme pulang tanpa proses hukum," katanya.

***

Amnesty International Indonesia mengatakan, pemerintah memang tidak wajib untuk memulangkan WNI eks-ISIS ke tanah air. Namun, menurutnya, pemerintah tidak boleh menghalangi eks-kelompok teroris itu bila ingin pulang.

"Setiap orang memiliki hak-hak asasi yang harus dijamin, termasuk hak atas kewarganegaran yang tanpa itu justru akan menyebabkan mereka kehilangan hak-hak dasar seperti layanan kesehatan, pendidikan atau hak-hak lainnya. Setiap negara wajib melindungi warganya," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Usman pemerintah harus memiliki sistem legal untuk menangani WNI eks-ISIS yang hendak kembali, termasuk melakukan investigasi. Investigasinya juga mesti menghormati kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia. Kalau memang ada WNI eks-ISIS yang terbukti melakukan kejahatan, maka pemerintah harus memproses secara hukum.

"Dalam hukum internasional maupun nasional sudah diatur bagaimana menangani warga yang terbukti mengikuti organisasi dan pelatihan bersenjata dengan kelompok yang melakukan kejahatan," kata dia.

Namun peraturan itu dikecualikan untuk anak-anak. Usman menerangkan, untuk WNI eks-ISIS usia anak-anak yang direkrut secara langsung oleh kelompok teroris, maka harus diterapkan prinsip peradilan remaja atau anak-anak dan hukuman pidana seperti kurungan penjara harus menjadi opsi terakhir untuk mereka.

"Terhadap warga Indonesia yang ditahan di Suriah dan Irak, Amnesty mendorong pemerintah untuk menyediakan bantuan konsuler, termasuk pendampingan hukum dan akses untuk menemui mereka di lokasi tahanan untuk memastikan mereka tidak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang melanggar prinsip HAM."

REKOMENDASI

TERKINI